Penganiayaan Emak-emak di Muratara Saling Lapor 

oleh
oleh

MURATARA-Perkelahian emak-emak terjadi Rupit,Kabupaten Musi Rawas Utara, buntutnya mereka saling lapor Polisi, Malinda melapor ke Polres Muratara dan Sri Cs melapor ke Polsek Rupit pada 26 September 2020.

Berdasarkan keterangan, Aditra Maifeiza, kuasa hukum Malinda dan Yuliana, perkelahian tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Rupit Muratara. Saat itu terjadi perkelahian 2 (kliennya) dengan 6 orang.

” Klien kita berdua dan lawannya enam orang, lima perempuan dan satu laki-laki, dan saat kejadian klien kami sempat pingsan,”kata Adit usai mendampingi pelimpahan kliennya ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau oleh Polsek Rupit, Rabu (13/1).

Diterangkannya, kliennya (Malinda dan Yuliana) dilaporkan oleh Sri ke Polsek Rupit pada 26 September 2020 , dan kliennya juga melaporkan Sri dan lima orang lainnya ke Polres Muratata pada hari yang sama. Laporan tersebut diproses oleh Polsek Rupit sampai ke penetapan tersangka dan pelimpahan terhadap Malinda dan Yuliana, begitu juga dengan laporan kliennya di Polres Muratara, beberapa orang terlapor juga sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejari Lubuklinggau.

” Kami meminta agar Polres Muratara juga segera melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan dan tersangka nya juga harus ditatahan seperti klien kami, “pintanya.

Menurut keterangan Malinda kepada kuasa hukumnya, perkelahian tersebut terjadi saat Malinda hendak pergi ke Warung menggunakan sepeda motor tiba-tiba Sri yang tak lain tetangganya sendiri memanggilnya dengan nada kasar, lalu Malinda menghampiri Sri, dan terjadilah cekcok lalu perkelahian.

” Klien kami mau ke warung dipanggil sama pelapor ” oi kau sini kalu nak sen” berentilah klien kita ini , terjadilah cek cok. Pelapor (Sri) nunjuk-nunjuk klien kami dan ditepis oleh klien kita, kemudian terjadi perkelahian klien kita sendirian, melihat klien kami sendirian datanglah Yuliana adik dari klien kami untuk membantu Malinda, karena pelapor tidak sendirian ada teman-temannya, semua kejadian itu terekam di CCTV pelapor tapi sayangnya dihilangkan,”jelasnya.

Menurut dia, dalam peristiwa tersebut justru Malinda yang dikeroyok oleh pelaku bersama lima orang lainnya (total enam) lima perempuan satu laki-laki.

“Yang pertama kita berharap keadilan untuk Malinda dan Yuliana, karena justru klien kita lah yang dikeroyok dua lawan enam, kedua kita akan ajukan penangguhan penahanan terhadap klirn kita karena Malinda punya empat anak dan Yuliana ini punya tiga orang anak,”tambahnya.

” Kita minta Polres Muratara juga secepatnya melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, dan harus ditahan juga,”jelasnya

Terpisah, Kasatreskrim Polres Musi Rawas Utara, AKP Dedi Rahmat Hidayat saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya laporan korban, Malinda dan sudah ditindaklanjuti sampai ke penetapan tersangka.

” Yang dilaporkan korban (malinda,red) itu lima orang,”kata Kasat, Kamis (14/1).

Masih kata Kasat, penyidik telah mengirim berkas tahap I, dan untuk pelimpahan ke Kejaksaan pihaknya masih menunggu permintaan jaksa. “Tahap I sudah, pelimpahan nunggu jaksa dulu,”pungkasnya. (*)