Pengangguran Asal Linggau Jadi Kurir Sabu

oleh
oleh

MUSIRAWAS – Diduga menjadi kurir narkoba, pengangguran bernama Ari Medianto (25) warga Jl Sejahtera RT 12 Kelurahan Taba Cemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau, diringkus petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas.

Tersangka ditangkap di Jalinsum Sekayu – Lubuklinggau tepatnya Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan, Senin (09/08/2021) sekira pukul 13.30 WIB.

Barang Bukti (BB) yang diamankan satu bungkus plastik putih yang didalamnya berisikan lima bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal – putih, diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 54.44 gram, uang tunai sebesar Rp. 200 ribu dan satu lembar celana Levis pendek warna biru.

“Kami mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika di wilayah Muara Lakitan, selanjutnya dilakukan lidik dan diketahui bahwa akan dilakukan di seputaran daerah perbatasan wilayah Muba dan Mura tepatnya di Gerbang Kabupaten Musi Rawas,” kata Kapolres Mura AKBP Efrannedy, didampingi Kasat Narkoba AKP Denhar, Selasa (10/08/2021).

Menurut dia, tertangkapnya tersangka saat
datang seseorang yang dicurigai dan mengambil sesuatu yang diduga narkotika jenis sabu dari orang yang tidak di kenal dari arah Sanga Desa, selanjutnya memberikan barang tersebut kepada tersangka.

“Saat dia hendak pulang dengan menumpang Travel untuk kembali ke Lubuklinggau, kami langsung melakukan penangkapan, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil lolos dengan terjun ke sungai,” papar Kapolres.

Ditambah dia, tersangka direncanakan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)