Pengadaan Barang dan Jasa di PUPR Muba Melalui E-Katalog Pertama di Sumsel

oleh
oleh
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus berupaya meningkatkan pelayanan, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa
Pemerintah Kabupaten Muba melalui Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama PT Bobby Candra Saputra melakukan penandatanganan kontrak melalui proses E-Katalog. Penandatanganan kontrak tersebut untuk dua kegiatan proyek cor beton melalui batching plant

MUBA, MUREKS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus berupaya meningkatkan pelayanan. Khususnya dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk mendukung sistem pelelangan terbuka, efisien, cepat, dan akuntabel.

Untuk itu Rabu, 29 Maret 2023 Pemerintah Kabupaten Muba melalui Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama PT Bobby Candra Saputra melakukan penandatanganan kontrak melalui proses E-Katalog.

Baca Juga :Bupati Muratara Digugat Calon Kades, Kalah di PTUN Ajukan Banding

Penandatanganan kontrak tersebut untuk dua kegiatan proyek cor beton melalui batching plant. Yakni peningkatan ruas jalan KUD Trijaya-SP. Gardu, dan Peningkatan Jalan Desa Tanjung Raya dengan beton, Kecamatan Sanga desa.
Penandatanganan kontrak berlangsung di Ruang Kerja Kepala Dinas PUPR Muba.

Plt Kepala Dinas PUPR Mirwan Susanto SE MM mengatakan, Kabupaten Muba merupakan daerah pertama di provinsi Sumatera Selatan yang melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa melalui E-Katalog.

Hal ini sebagai bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Muba dibawah kepemimpinan Pj Bupati Apriyadi untuk memangkas birokrasi yang panjang dari sisi biaya dan waktu.

Baca Juga : 1.681 Lolos SNBP Masuk Unsri, Berikut Link Daftar Nama-nama Calon Mahasiswa

Keunggulan penggunaan E-Katalog dalam prosesnya akan lebih cepat, efisien, dan akuntabel karena harga dikontrol secara elektronik sesuai pasar.

“Harga juga tidak banting-bantingan antar penyedia, dan efisiensi secara waktu dan biaya. Dan setelah penandatanganan kontrak ini diharapkan pihak kontraktor atau perusahaan segera mulai melaksanakannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,”ungkapnya.