Pendaftaran Melalui Dua Jalur

oleh
oleh
Ketua MKKS SMK Kota Lubuklinggau, Puguh Purnomo

LUBUKLINGGAU – Pendaftaran PPDB jalur reguler sudah dibuka. Ini Berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Selatan Nomor : 067/024/SMK.2/Disdik.SS/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK NEGERI Se Sumatra Selatan tahun ajaran 2022/2023.

Ketua MKKS SMK Kota Lubuklinggau Puguh Purnomo mengatakan pendafataran PDB jalur reguler sudah dibuka sejak, Senin (9/5) kemarin. Dan pendaftaran PPDB pada tingkat SMK Negeri dilaksanakan melalui dua jalur, yaitu jalur Penelusuran Minat dan Prestasi Akademik (PMPA) dan jalur tes secara mandiri/reguler.

Ditambahkannya, jalur PMPA adalah menjaring calon peserta didik melalui penelusuran minat dan prestasi akademik atau memiliki bakat khusus. Sedangkan jalur tes mandiri/reguler yaitu pendaftaran calon peserta didik melalui tes potensi akademik dan tes keahlian khusus yang diminati.

Dijelaskannya, untuk seleksi jalur PMPA ini sudah dilaksanakan April 2022 kemarin. Sedangkan pendaftaran jalur reguler dimulai hari ini hingga 18 Mei 2022, seleksi berkas pada 19-21 Mei dilanjutkan pengambilan nomor tes pada 23-24 Mei. Untuk tes potensi akademik dilaksanakan pada 25 Mei, setelah itu seleksi tes minta bakat pada 27-28 Mei dan pengumumannya 31 Mei serta daftar ulang dari 2-8 Juni 2022.

Dirinya menyampaikan untuk seleksi jalur reguler, calon peserta didik baru akan mengikuti tes potensi akademik berupa pengetahuan umum secara online/normal berupa soal pilihan ganda yang terdiri dari mata pelajaran Bahasa Indonesia , Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS dengan masing-masing 20 soal. Setelah itu baru mengikuti tes minat sesuai kompetensi keahlian yang dipilih dalam bentuk praktek.

Selanjutnya, peserta dinyatakan lulus seleksi masuk SMK berdasarkan pengabungan nilai raport semester I sampai V dengan bobot 25 persen, nilai tes potensi akademik dengan bobot 25 persen dan tes minat kompetensi keahlian dengan bobot 50 persen.

“Untuk daya tampung masing-masing jalur yakni PMPA 20 persen dan reguler sebanyak 80 persen dari daya tampung sekolah,”tegasnya.

Untuk diketahui, bagi calon peserta didik baru yang berasal dari luar Provinsi Sumatera Selatan harus menyertakan dengan identitas orang tua/ wali peserta didik, surat keterangan domisili dari kelurahan tempat tinggalnya, surat keterangan pindah rayon oleh dinas pendidikan Kabupaten/Kota asal, serta surat keterangan pindah rayon oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Selatan. (ana)