Pencuri Barang Milik Anggota Dewan Musi Rawas Ditangkap Sedang Pacaran 

oleh
oleh
Tersangka Subendrio alias Su (kanan baju orange) bersama barang bukti ditunjukan Kapolres Linggau AKBP Harissandi

 MUREKS.CO.ID – Seorang terduga pelaku pencuri barang milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena tidak mengindahkan peringatan petugas saat ditangkap Tim Macan Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau. Tersangka Subendrio alias Su (36) warga Jalan Aneka RT04 Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Propinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga : Polisi yang Masuk Polres Musi Rawas Dicegat, Nah Loh…

Terduga pelaku ditangkap saat pacaran di rumah pacarnya, Jalan Hotel Arwana Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Rabu, 28 September 2022, sekitar pukul 12.00 WIB. Korban pencurian Imawan Andriansyah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas warga Jalan Nangka Lintas RT 04 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, Minggu, 18 September 2022.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution dan Kasat Reskrim AKP Robi Sugara,  menjelaskan aksi pencurian terjadi saat korban bersama istri dan anaknya sedang pergi ke Terawas. “Sementara pelaku pencurian tersebut ada dua orang, selain Subendrio, satu tersangka lagi rekannya adalah P, warga asal Provinsi Lampung,” kata Kapolres saat Pers rilis di Mapolres Lubuklinggau, Kamis, 29 September 2022 sore.

Baca Juga : Oknum Pelajar Ditangkap Gara-gara Meraba Alat Vital Pacarnya

Korban terkejut saat pulang dari Terawas sekitar pukul 20.00 Wib, melihat pintu samping telah dicongkel. Kemudian masuk ke dalam rumah dan memeriksa barang-barang. Ternyata kamarnya sudah berantakan, reciever CCTV di dalam kamar sudah dilepas dan diambil.

“Dua pelaku diduga mencuri  dua gelang emas 50 gram, HP Oppo F9, HP Samsung Tab A, HP Samsung S8, HP Samsung S10, Jam Iphone Watch 6, Play Station PS 4, Laptop Sharp. Atas pencurian itu korban mengalami kerugian senilai Rp70 juta,” ungkap Kapolres.