Pemerintah Berlakukan Materai 10 Ribu, Materai Lama Tetap Bisa Digunakan

oleh
oleh

EMPATLAWANG – Bea materai Rp 10.000 sudah mulai berlaku per 1 Januari 2021. Namun masyarakat masih diberikan waktu satu tahun untuk menggunakan sisa materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 yang masih ada.

“Bea materai Rp 10.000 sekarang sudah berlaku, tapi selama transisi, sampai 31 Desember 2021 Materai lama masih bisa digunakan. Nilainya minimal Rp 9.000,” kata Kepala Kantor Pos Cabang Tebing Tinggi, Septy Widiawati.

Septy menjelaskan, karena tidak ada sistem penukaran dari materai lama dengan yang baru, masyarakat bisa menggunakan yang lama dengan “catatan”, ada tiga cara menggunakan kedua materai tersebut selama masa transisi ini. Pertama dengan menempelkan dua materai Rp6.000, lalu menggunakan materai Rp6.000 dan Rp3.000 bersamaan. Cara ketiga menggunakan tiga materai Rp3.000.

“Jadi sampai akhir tahun ini, masyarakat tetap bisa menggunakan materai lama. Karena tidak ada sistem penukaran materai lama dengan materai baru, hal ini diatur langsung Dirjen Pajak,” jelasnya.

Senada dengan Kepala Kantor Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Agus Atiq melalui Pelaksana KP2KP Tebing Tinggi, Rosa Alfiyanti. Mengatakan “bahwasanya penggunaan materai Rp10.000, tetap digunakan untuk penggunaan dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan,”tuturnya. (ken)

Berikut penggunaan materai yang dikutip dari UU Nomor 10 Tahun 2020, bea materai Rp 10.000 dikenakan atas dokumen:

1.surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

2.akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

3.surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;

4.Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

5. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;

6. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
– menyebutkan penerimaan uang; atau
– berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;

7. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.