Otomotif

Pemerintah Tetapkan Sejumlah Kendaraan Ini Bebas Pajak Progresif, Dukung Sektor Usaha dan Sosial

JAKARTA, Sabtu (10/1/2026) – Sejumlah jenis kendaraan bermotor dipastikan tidak akan dikenakan sistem pajak progresif, bahkan ada yang sepenuhnya dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini bertujuan memberikan dukungan terhadap sektor usaha, layanan publik, hingga kendaraan ramah lingkungan.

Pajak progresif sendiri merupakan sistem pemungutan PKB di mana tarif pajak akan meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu nama dan alamat yang sama. Aturan ini berlaku bagi pemilik lebih dari satu unit kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil.

Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Ketentuan Umum Pajak Progresif

Secara umum, penerapan pajak progresif diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Dalam beleid tersebut, tarif pajak untuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya ditetapkan minimal 2 persen dan maksimal 10 persen dari nilai jual kendaraan.

Namun, tidak semua kendaraan tunduk pada aturan ini. Berdasarkan catatan Mureks, terdapat pengecualian dan tarif khusus yang diterapkan untuk kategori kendaraan tertentu.

Pengecualian di DKI Jakarta Berdasarkan Perda

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, ketentuan mengenai pajak progresif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini menetapkan tarif PKB kendaraan pribadi berkisar antara 2 persen hingga 6 persen, bersifat progresif sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki atas nama dan alamat yang sama.

Meski demikian, Perda tersebut juga merinci beberapa kategori kendaraan yang mendapatkan perlakuan khusus:

  • Tarif Lebih Rendah (0,5 Persen): Kendaraan angkutan umum, angkutan karyawan dan sekolah, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan sosial dan keagamaan, serta kendaraan milik pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  • Kendaraan Perusahaan/Badan Usaha: Kendaraan atas nama perusahaan atau badan usaha tidak dikenakan pajak progresif. Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, tarif PKB untuk kendaraan milik badan usaha ditetapkan tetap sebesar 2 persen, tanpa melihat jumlah kendaraan yang dimiliki. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta terhadap pelaku usaha.

Kendaraan yang Dikecualikan dari Objek PKB

Selain pengaturan tarif, Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 juga secara tegas menetapkan jenis-jenis kendaraan yang dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sama sekali. Ini berarti kendaraan-kendaraan tersebut tidak perlu membayar PKB, termasuk pajak progresif.

Tim redaksi Mureks merangkum daftar kendaraan yang dikecualikan tersebut:

  1. Kereta api.
  2. Kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara.
  3. Kendaraan kedutaan dan lembaga internasional tertentu.
  4. Kendaraan berbasis energi terbarukan (misalnya kendaraan listrik).
  5. Kendaraan milik pabrikan atau importir yang hanya digunakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk diperjualbelikan.

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami lebih jelas mengenai kewajiban pajak kendaraan bermotor, sekaligus memanfaatkan insentif yang diberikan pemerintah untuk jenis kendaraan tertentu.

Mureks