Pemberhentian Henny Verawati dari Perindo Dinilai Salahi ADRt

oleh
oleh

Empat Lawang – Hawa panas pesta politik kini mulai memanas, seperti yang terjadi didalam internal kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Sumatera Selatan, karena Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perindo mengeluarkan atau mencabut keanggotaan Henny Verawati dari Partai Perindo, yang ditanda tangani Ketua Umum dan Sekjen Partai Perindo, 7 April 2022, tidak sesuai Anggaran Dasar Rumahtangga (ADRt) Partai Perindo.

Hal tersebut diberitahukan melalui Surat Keputusan (SK) nomor : 1769-SK/DPP-PARTAI PERINDO/IV/2022, tentang pencabutan keanggotaan Henny Verawati dari Partai Perindo. dikirimkan ke Whatsapp Grup DPW Perindo Sumsel melalui via Whatsapp dan media pemberitaan yang dibagikan langsung oleh Ketua DPW Perindo Sumsel, Febuar Rahman.

Diketahui, Henny Verawati bukanlah kader biasa di partai Perindo Empat Lawang, melainkan juga menjabat sebagai Ketua Bidang Keorganisasian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perindo Empat Lawang, dan dirinya juga anggota DPRD aktif periode 2019-2024, serta bahkan menjabat sebagai ketua fraksi Perindo DPRD Empat Lawang saat ini.

Dalam konferensi pers dihadapan awak media, secara tegas Henny Verawati, yang didampingin Anggota DPRD Perindo Empat Lawang Lainnya, meminta kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo untuk segera mengevaluasi DPW Perindo Sumatera Selatan, yang menurutnya cukup arogan dalam mengambil kebijakan terhadap kader dan kepengurusan DPD Perindo Empat Lawang.

“Berkaitan dengan SK nomor:1769-SK/DPP-Partai Perindo/IV/2922 tanggal 7 April 2022, saya baru terima hari Senin tanggal 30 Mei 2022 dalam bentuk fisik copian. Karena SK tersebut sebelumnya tidak ada pemberitahuan secara langsung kepada saya, baik secara lisan, WA, maupun bersurat dari ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Empat Lawang maupun DPW Partai Perindo Provinsi Sumsel. Namun yang mirisnya lagi saya mengetahui hal itu melalui media,”kata Henny saat menggelar konferensi pers, Selasa (31/5/2022).

Dirinya menegaskan bahwa, sampai saat ini ia belum menerima SK nomor SK nomor:1769-SK/DPP-Partai Perindo/IV/2922 tanggal 7 April 2022 yang asli (tanda tangan basah).”Jika benar SK tersebut dikeluarkan oleh DPP, kenapa SK yang asli tanda tangan basah tidak diberikan DPW kepada saya,”ucapnya.

Disebutkan lagi olehnya, terbitnya SK tentang pencabutan dirinya dari keanggotaan partai Parindo berdasarkan surat permohonan nomor:09/W.1/DPW-PARTAI PERINDO/SUMSEL/II/2022 tanggal 14 Februari 2022, hingga saat ini dirinya belum mengetahui apa dasar dari surat permohonan itu.

“Hingga saat ini saya belum mengetahui apa dasar dari permohonan nomor:09/W.1/DPW-PARTAI PERINDO/SUMSEL/II/2022 tanggal 14 Februari 2022, yang diajukan oleh DPW Partai Perindo Provinsi Sumsel ke DPP Partai Perindo Kabupaten Empat Lawang, hingga akhirnya terbitlah SK nomor:1769-SK/DPP-Partai Perindo/IV/2922 tanggal 7 April 2022 tentang pencabutan keanggotaan saya dari Partai Perindo,”jelasnya Henny.

Ditegaskan oleh lagi, tindakan yang dianggap melanggar ketentuan partai tersebut merupakan keputusan bersama yang mana ketiganya merupakan anggota DPRD aktif Kabupaten Empat Lawang periode 2019-2024 sekaligus sebagai dewan pengurus DPD Partai Perindo Kabupaten Empat Lawang yang sesuai dengan SK DPP Partai Perindo nomor:2780-SK/DPP-PARTAI PERINDO/X/2021 tanggal 12 Oktober 2022.

“Jadi, ketua DPD partai Parindo Empat Lawang dan DPW Partai Perindo Sumsel berasumsi bahwa kami bertiga sebagai anggota DPRD mengintervensi partai dan itupun perlu kami ralat serta kami jelaskan bahwa kami anggota DPRD tidak mengintervensi kebijakan partai, karena disini kami berbicara selaku dewan pengurus DPD Partai Perindo dan notabene anggota DPRD Empat Lawang periode 2019-2024,”katanya lagi.

“Kami meminta kepada DPD Partai Perindo Kabupaten Empat Lawang untuk diadakan rapat agar dapat memetahkah langkah-langkah yang diambil partai Parindo namun selalu berkali kali tiap rapat internal DPD setelah keluarnya SK dewan pengurus DPD partai Parindo dari DPP Provinsi selalu tidak digubris oleh ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Empat Lawang, bahkan rapat pun tidak pernah terjadi di tingkat DPD, apa dasar dari ketua DPD Perindo Kabupaten Empat Lawang bersurat kepada DPW Perindo Provinsi Sumsel yang kata ketua DPW Provinsi bahwa dasar peringatan yang pertama dikeluarkan oleh ketua DPW untuk 3 orang DPRD Kabupaten Empat Lawang adalah merespon surat dari DPD partai Parindo Kabupaten Empat Lawang tertanggal 1 Februari 2022, disini jelas ada kejanggalan dalam penerbitan surat peringatan pertama yang dikeluarkan oleh DPW Partai Perindo Provinsi Sumsel, dimana kami bertiga tidak pernah menerima sekalipun surat peringatan dari ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Empat Lawang,”terangnya.

Tidak hanya itu saja, Henny Verawati juga menceritakan bahwa banyak sekali permasalahan yang terjadi di DPD Partai Perindo Kabupaten Empat Lawang.

Diantaranya, sehubungan ada permasalahan dalam tubuh DPD Partai Perindo Kabupaten Empat Lawang, maka kami anggota DPRD dan juga dewan pengurus DPD partai Parindo Kabupaten Empat Lawang menyampaikan surat kepada DPP partai Parindo tertanggal 6 Januari 2022 untuk mendapatkan arahan dan petunjuk dari DPP partai Perindo, namun atas surat tersebut belum ada jawaban hingga saat ini.

“Selanjutnya kami diarahkan oleh DPP partai Perindo untuk berkoordinasi dengan DPW Partai Perindo Provinsi terhadap permasalahan yang kami hadapi di DPD partai Parindo Kabupaten Empat Lawang pada tanggal 26 Januari 2022 kami hadir memenuhi undangan dari DPW. Dimana dalam pertemuan tersebut kami meminta supaya DPW partai Parindo Sumsel menengahi dan memfasilitasi penyelesaian masalah yang ada di DPP partai Perindo Kabupaten Empat Lawang. Yang mana pokok permintaan penyelesaian tersebut adalah meminta saudara Asmawi selalu ketua DPD partai Parindo Kabupaten Empat Lawang untuk mengadakan rapat dengan mengundang seluruh kepengurusan DPC Partai Perindo yang lama yang ada 10 kecamatan dan masih memberikan kesempatan kepada mereka yang masih mau bergabung dan membesarkan partai Parindo, namun permintaan tersebut tidak diakomodir oleh DPW partai Parindo Sumsel dan tidak dilaksanakan oleh DPD partai Parindo Kabupaten Empat Lawang untuk mengadakan rapat ditingkat DPD,”ujarnya.

Bahkan, selaku dewan pengurus DPD, kami juga mempertanyakan transfaransi masalah pertanggungjawaban dana Kesbangpol yang masuk ke rekening DPD Partai Perindo Kabupaten Empat Lawang beserta uang setoran 3 anggota DPRD Empat Lawang dari Partai Perindo selama ini pada kepengurusan yang lama karena selama ini kegiatan di DPD Partai Perindo Kabupaten Empat Lawang kosong atau tidak ada kegiatan sama sekali. Namun jawaban dari DPW partai Parindo Sumsel bahwa tanggung jawab yang lama tidak bisa ditanyakan lagi.

“Hal ini menurut kami aneh karena kalau pun dana-dana partai Parindo disalah gunakan oleh pengurus lama tentu dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum. Tak hanya itu saja, bahwa setelah itu berulang kali kami memohon dengan DPW Partai Perindo Provinsi Sumsel untuk memediasi supaya apa yang terjadi di tingkat DPD partai Parindo Kabupaten Empat Lawang dapat segera diselesaikan namun tidak terealisasi sampai saat ini,”bebernya.

Diterangkannya lagi, dimana seluruh pengurus DPC dari 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Empat Lawang diganti seluruhnya secara sepihak oleh Asmawi dan diganti dengan orang-orang baru tanpa ada memberi kesempurnaan kepada pengurus lama yang masih ingin bergabung untuk tetap menjadi bagian pengurus partai Parindo.

“Hal inilah menimbulkan polimik bagi kami anggota dewan yang terpilih karena jasa dan kerja mereka jugalah sehingga partai Parindo berhasil mengantarkan 3 orang anggota DPRD (satu fraksi Perindo) di DPRD Empat Lawang. Dan sekarang ini semua kepengurusan di tubuh partai Parindo Kabupaten Empat Lawang semuanya baru, baik tingkat DPD maupun DPC. dan hal inilah yang mengacu permasalahan yang muncul ditingkat bawah. Bahkan orang-orang yang bertahun-tahun berjuang membesarkan partai Parindo di Kabupaten Empat Lawang disingkirkan dan diganti dengan orang-orang baru tanpa memberikan kesempatan kepada orang-orang lama untuk ikut bergabung kembali,”tambah nya.

Oleh karena itulah, menurut anggota DPRD aktif ini, DPW partai Parindo provinsi Sumsel sudah menentang secara jelas pernyataan Ketum DPP partai Parindo Hary Tanoesoedibjo pada saat acara bimtek dan silantas.

“Dimana pernyataan dari pak Ketum Yang mengatakan bahwa tidak mungkin partai Parindo melakukan PAW yang tidak memiliki landasan yang baik, misalnya ada, namanya Indonesia ini luas, DPP akan mengambil langkah-langkah yang adil dan bijak dalam menyikapi permasalahan tersebut. Karena itulah apa yang disampaikan oleh Ketum tersebut kami sangat mengapresiasi dan membuat kami mempunyai semangat yang sama untuk membesarkan partai Parindo agar kedepan lebih baik dan lebih berkembang lagi, sebab tidak ada lagi intervensi dan ancaman-ancaman PAW dari pengurus provinsi khususnya di Kabupaten Empat Lawang,”pinta Henny.

Dan pula, dirinya berharap kepada DPP Partai Perindo pusat untuk mengevaluasi kinerja DPD partai Parindo Kabupaten Empat Lawang dan kinerja DPW partai Parindo Sumsel, supaya target partai Parindo untuk menambah kursi pemilu tahun 2024 dapat tercapai.(Ken)