Pembatasan Pesta Malam Butuh Komitmen

oleh
oleh

Laporan: Eko Mustiawan
MUSIRAWAS– Masih adanya pesta malam yang dilakukan oleh segelintir masyarakat, menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura). Pasalnya, pesta malam diduga menjadi salah satu tempat yang subur untuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Hanya saja, untuk melakukan penghaspusan dan pembatasan jam pesta malam sendiri tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan butuh komitmen dari seluruh lapairan masyarakat, mulai dari Pemerintah, TNI, Polri hingga tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat serta masyarakat itu sendiri.
Menurut Bupati Mura, Hj Ratna Machmud. Masalah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di desa lebih hebat lagi dibanding dari peredaran narkoba di wilayah perkotaan. Pasalnya, berdasarkan informasi dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mura, bahkan pelajar SD sudah mengunakan narkoba.
“Penanganan masalah narkoba tidak bisa dilakukan oleh Pemerintah atau instansi lainnya secara sendiri, tapi harus ada kerjasama bersama baik dari Polres, Dandim dan juga tokoh masyarakat harus berperan aktif dalam melakukan pencegahan peredaran Narkoba,” kata Bupati, saat memimpin rapat Forkompinda Kabupaten Mura, Rabu (14/4).
Dikatakannya, lebih lanjut informasi dari BNNK Mura juga menyampaikan, pesta malam menjadi salah satu ajang yang diduga tempat peredaran narkoba. Untuk itu, Bupati berharap komitmen dari semua lapisan masyarakat untuk sama-sama melarang pelaksanaan pesta malam di wilayah masing-masing.
“Dengan membuat kesepakatan bersama, kedepan kita buatkan aturannya, terkait dengan larangan pesta malam dan pembatasan jam malam. Namun ini semua harus ada kerjasama dan dukungan semua pihak,” ungkap Bupati.

Sementara itu, Dandim 0406/MLM (Mura, Lubuklinggau, Muratara), Letkol Inf Erwinsyah Taupan juga mengatakan, saat ini peredaran narkoba ini sangat luar biasa maraknya, bahkan sampai ke tingkat pelosok desa. Namun, dalam penanganan narkoba harus ada langkah dan kebijakan yang tegas yang harus diambil bersama.
“Mungkin salah satunya dengan pelarangan pesta malam. Kemudian, kedepan juga bisa, ketika dalam kepengurusan SKCK, agar orang yang pernah terlibat hukum, baik itu narkoba maupun yang lainnya, dengan kebijakan untuk tidak dilayani selama setahun atau lebih,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Wakil Bupati Mura, Hj Suwarti mengatakan, terkait dengan pelarangan pesta malam, ini adalah tugas bersama agar Kabupaten Mura bisa menghentikan secara total pesta malam. Karena pesta malam diduga kuat menjadi ajang peredaran narkoba.*