Pelaku Penganiaya Diringkus Polisi

oleh
oleh

EMPATLAWANG – Polsek Pendopo berhasil meringkus tersangka kasus penganiayaan terhadap korban, Maulana (45), petani, warga Desa Lubuk Sepang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Tersangkanya, Novi Ernaledi (24) juga warga Desa Lubuk Sepang. Petugas juga mengamankan barang bukti 1 senjata tajam jenis keris berukuran sekitar 40 cm, yang digunakan tersangka melakukan penganiayaan.

Kapolsek Pendopo, AKP Herry Widodo, SH mengatakan pada Kamis (21/1) sekitar pukul 20.00 Wib, anggota Reskrim Polsek Pendopo yang dipimpin oleh Kapolsek Pendopo dan Kanit Reskrim Polsek Pendopo Ipda Ibrahim Akil, SH, M.Si telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Novi Ernaledi.

“Kemudian tersangka beserta alat bukti langsung dibawa ke Kantor Polsek Pendopo untuk diamankan dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujar kapolsek, Sabtu (23/1).

Tersangka terancam pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan. Kejadian penganiayaan itu dilakukan tersangka pada Rabu (20/1) sekitar pukul 22.00 wib di Desa Lubuk Sepang Kecamatan Pendopo, Empat Lawang.

“Tersangka menusukan senjata tajam jenis keris sebanyak 1 kali di bagian pinggang belakang sebelah kanan pada saat korban sedang menaiki sepeda motor. Setelah itu korban langsung terjatuh ke tanah dan dibawah oleh warga sekitar ke Puskesmas Lubuk Sepang dan langsung dirujuk ke RS Pratama Pendopo,” jelasnya.

Sedangkan pelaku langsung pergi pulang menuju rumahnya. Atas kejadian tersebut korban menderita luka robek pada bagian pinggang belakang sebelah kanan akibat ditusuk oleh pelaku dan melaporkannya ke Polsek Pendopo. (Ken)