PCNU Lubuklinggau Menolak Pepres No 10 Tahun 2021

oleh
oleh

LUBUKLINGGAU-Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Lubuklinggau menanggapi soal terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, terutama dalam lampiran III nomor 31, 32, dan 33.

Gus Ahmadi selaku Ketua Tanfidziah PCNU Kota Lubuklinggau menyampaikan penolakkan investasi Minuman Keras di Indonesia.

“karena Indonesia bukan negera sekuler, Indonesia itu negara Pancasila yang berketuhanan sehingga dan seharusnya peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah itu semesti berpedoman pada nilai-nilai agama,” ungkapnya.

Beliau menambahkan minuman beralkohol itu jelas jelas bisa merusak pemakainya sehingga disitu banyak sekali mudharatnya di banding manfaatnya, maka miras di haramkan oleh ajaran syariat agama kita.

“Kalau pemerintah dengan alasan mau menumbuhkan ekonomi kecil atau alasan daerah tertentu itu, saya kurang sependapat masih banyak hal yang perlu ditumbuhkembangkan dari pada melegalkan industri miras,” tambahnya.

Dalam menolak investasi tentang minuman keras ini, Gus Ahmadi menegaskan bahwa PCNU tetap berpegang pada dalil-dalil agama. Salah satunya dengan berpegang pada kaidah fikih yang masyhur di kalangan warga NU.

“Dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil kebaikan). Investasi adalah hal baik” pungkasnya.(*)