Pasal 170 KUHP Bakal Jerat Hendri Cs

oleh
oleh

LUBUKLINGGAU-Aksi penganiayaan terhadap Febrio Fadilah yang dilakukan Hendri Cs, Kabag Ekonomi Setda Musirawas, terkuat informasi lagi. Dimana aksi ini mengarah pada tindak pidana penganiayaan Pasal 170 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun“.

Berdasarkan keterangan korban, aksi penganiayaan Kamis (21/1) kemarin di Eks Perkantoran Pemda Musirawas ini, dirinya didatangi dua mobil Triton dan Innova dengan jumlah sekitar 8-9 orang serta 1 unit kendaraan bermotor.

“Hendri cs mendatangi saya. Ada perbincangan sebentar, lalu dia memukul meja dan menghempaskan meja. Saya kemudian berlari bergeser kemudian Hendri menantang saya untuk berkelahi lalu menendang,” kata Rio, Sabtu (23/1).

Salah satu pelaku yang datang mengendarai motor, berkali-kali ikut mengintimidasi dengan ancaman,  “ai nga kak-ai nga kak”, sembari tangan kanan didalam tas warna hitam yang ia kenakan seperti memegang sesuatu. Iapun mendatangi rumah sakit untuk dilakukan melakukan visum.

Rio melaporkan penganiayaan itu ke Kepolres Lubuklinggau dengan laporan teregister Laporan Polisi Nomor : LP/B-17/1/2021/SUMSEL/RES LLG.

Sebelumnya, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono, melalui Kasat Reskrim, AKP Ismail, membenarkan telah menerima laporan dari korban di Polres Lubuklinggau.

“Laporannya sudah kita terima Kamis malam, dalam laporannya korban mengaku dianiaya dibagian kepala dan perut,” ungkapnya.

Ia menegaskan, saat ini kasus tersebut sedang didalami oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau dengan memanggil saksi-saksi yang berada dilokasi saat kejadian tersebut.

“Saksi-saksi sebagian sudah kita panggil, sekarang kasusnya sedang kita dalami, untuk lebih jelasnya apa penyebabnya nanti baru diketahui setelah semuanya kita panggil,” ungkapnya.(mnr)