Berita

Partai PRIMA Dukung Prabowo Tegas Hadapi Praktik Ilegal Sumber Daya Alam

Advertisement

Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono menyatakan dukungan penuh terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penegasan peran negara dalam menghadapi praktik ilegal sumber daya alam. Pernyataan ini disampaikan Presiden Prabowo dalam penutupan Sidang Kabinet Paripurna, yang menekankan komitmen menutup kebocoran sumber daya alam, memberantas praktik ilegal, serta menegakkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai haluan ekonomi nasional.

Agus menilai langkah Presiden Prabowo menunjukkan sikap tegas negara dalam menghadapi berbagai praktik kejahatan ekonomi, mulai dari pembalakan liar, pertambangan ilegal, hingga penyelundupan. Ia menyebut para pelaku sebagai ‘kaum serakahnomics’ yang telah merugikan perekonomian nasional.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

“Penegasan Presiden sangat jelas: sumber daya alam tidak boleh terus bocor dan dinikmati segelintir pihak. Negara harus hadir dan berani menindak siapa pun, termasuk aparat dan pejabat yang melindungi praktik ilegal,” kata Agus melalui keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).

Lebih lanjut, Agus juga mendukung arahan Presiden kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk menindak tegas oknum aparat yang terlibat atau membekingi penyelundupan dan kejahatan ekonomi. Menurutnya, sikap Presiden Prabowo yang tidak ragu mengakui kelemahan pemerintah sekaligus menunjukkan tekad untuk membenahinya merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola negara.

“Ini adalah bentuk kepemimpinan yang berani. Mengakui kelemahan bukan tanda kalah, tetapi tanda keseriusan untuk memperbaiki dan menyelesaikan masalah,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Agus menekankan pentingnya keberanian pemerintah untuk mengevaluasi dan mengubah regulasi yang justru menghambat kesejahteraan rakyat. Ia sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo bahwa peraturan tidak boleh menjadi penghalang kerja negara dalam mewujudkan kemakmuran.

“Peraturan dibuat oleh manusia dan harus berpihak pada bangsa dan rakyat. Jika bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 33, maka peraturan itu wajib diubah atau ditinggalkan,” tegasnya.

Advertisement

Agus juga menggarisbawahi bahwa sistem ekonomi Indonesia tidak boleh dikuasai oleh korporasi. Menurutnya, dunia usaha memang dibutuhkan, namun tidak boleh sampai mengatur atau mengalahkan negara. Prinsip ekonomi kekeluargaan harus menjadi landasan.

“Perekonomian harus disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” katanya.

Ia mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mencabut dan mengambil alih kembali jutaan hektare konsesi yang dinilai tidak sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. Kebijakan moratorium penerbitan izin kehutanan dan pertambangan juga dinilai sebagai langkah positif.

“Langkah ini menunjukkan negara tidak ragu melindungi kepentingan nasional. Jika konsesi disalahgunakan dan keuntungannya dibawa ke luar negeri, itu adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap negara,” ujarnya.

Agus mengajak seluruh elemen bangsa untuk bergotong royong mewujudkan keadilan dan kemakmuran bersama, dengan kembali setia pada amanat Pasal 33 UUD 1945.

“Tidak boleh segelintir orang menikmati kekayaan Indonesia sementara rakyat masih hidup dalam kesulitan. Haluan kita harus jelas, kembali dan setia pada Pasal 33 UUD 1945,” pungkasnya.

Advertisement
Mureks