Panitia Disiplin (Pandis) Asosiasi Provinsi (Asprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi menjatuhkan sanksi berat kepada pemain KAFI FC, Dwi Pilihanto. Sanksi tersebut berupa larangan beraktivitas di sepak bola seumur hidup, menyusul insiden tendangan brutal yang dilakukannya dalam pertandingan Liga 4.
Keputusan ini diambil setelah Komite Disiplin (Komdis) DIY menggelar rapat pada Rabu, 7 Januari 2026. Sanksi tersebut tertuang jelas dalam surat resmi bernomor 005/Pandis_Liga4DIY_PSSI_DIY/1/2026 yang dikeluarkan oleh Pandis PSSI Asprov DIY.
Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.
Dwi Pilihanto dinyatakan bersalah karena melanggar sejumlah pasal dalam Kode Disiplin PSSI 2025. “Dwi dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran Pasal 48 Jo. Pasal 49 Jo. Pasal 10 Jo. Pasal 19 Kode Disiplin PSSI 2025,” demikian bunyi pernyataan resmi yang menjadi dasar hukuman tersebut.
Selain larangan bermain seumur hidup, Dwi Pilihanto juga dijatuhi denda sebesar Rp1 juta. Meski demikian, keputusan ini masih membuka peluang bagi pemain bersangkutan untuk mengajukan banding.
Insiden yang memicu sanksi tegas ini terjadi pada pertandingan Liga 4 Yogyakarta musim 2025/2026 antara UAD melawan KAFI Jogja FC, Selasa, 6 Januari 2026. Dalam laga yang berlangsung di lapangan Sitimulyo tersebut, Dwi Pilihanto, yang mengenakan nomor punggung dua, melakukan tendangan tinggi ke arah wajah pemain UAD bernomor punggung 24 pada menit ke-73.
Wasit pertandingan segera memberikan kartu kuning kepada Dwi Pilihanto atas aksinya. Setelah mendapatkan perawatan, pertandingan dapat dilanjutkan kembali. Namun, aksi brutal Dwi Pilihanto ini dengan cepat viral di berbagai platform media sosial, memicu kecaman luas dari publik sepak bola.
Mureks mencatat bahwa insiden ini menjadi sorotan luas setelah videonya viral di media sosial, menunjukkan pentingnya penegakan disiplin dalam olahraga. Tak hanya kepada pemain, Asprov PSSI DIY juga memberikan sanksi kepada wasit yang memimpin pertandingan tersebut. Wasit yang bersangkutan hanya dievaluasi dan diberi pembinaan lebih lanjut.
Referensi penulisan: www.cnnindonesia.com






