Pacarnya Jual Sabu, Mami Cantik Asal Jambi Pesta Narkoba Dalam Pondok di Muratara

oleh
oleh
Seorang mami cantik asal Provinsi Jambi diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara.
Della Natasya (25) warga RT 09 Kelurahan Pauh Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi ditangkap Jumat, 24 Maret 2023 sekira pukul 14.30 WIB karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba.

MURATARA, MUREKS.CO.ID – Seorang mami cantik asal Provinsi Jambi diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara.

Wanita tersebut diketahui bernama Della Natasya (25) warga RT 09 Kelurahan Pauh Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

Mami cantik Della Natasya ditangkap Jumat, 24 Maret 2023 sekira pukul 14.30 WIB karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba.

Baca Juga : Pondok Sawit di Musi Rawas jadi Sarang Narkoba, 68 Bungkus Sabu Diamankan

Tersangka Della diamankan hasil dari pengembangan terhadap Hasanudin (36) warga Kampung III Desa Lesung Batu Lama Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan ditangkap 30 sebelumnya dihari yang sama.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson menjelaskan, dari tersangka Hasanudin polisi mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu 0,21 gram.

Lalu uang tunai Rp150.000, 2 buah timbangan digital kecil dan 1 buah timbangan digital besar.

Baca Juga : 3 Versi Motif Pembunuhan Pengawas Pemilu di Musi Rawas, Kuncinya Periksa Istri Tersangka

Kemudian 2 bal plastik klip bening, 1buah kaleng berisikan 40 buah kaca pirek, 1 unit sepeda motor honda scopy berwarna merah tanpa nopol.

Selanjutnya juga diamankan barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan dengan 5 butir amunisi, 11 buah alat hisap shabu (bong), 6 buah pipet sekop shabu dan 3 korek api yang telah dirubah menjadi kompor alat bakar shabu.

“Status (tersangka Hasanudin) pengedar,” tegas AKP Darmanson, Senin, 27 Maret 2023.

Dijelaskan AKP Darmanson kronologis penangkapan bermula personil Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Lesung Batu Muda Kecamatan Rawas Ulu sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.

Baca Juga : Layani Aku Agek Aku Obati, Mantan Ayah Tiri di Musi Rawas Gerpek Anak 20 Kali

Berbekal informasi tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Muratara melakukan penyelidikan ke lapangan.

Kemudian petugas melakukan undercover buy (penyamaran) untuk memancing tersangka melakukan transaksi.
Petugas memesan barang bukti sabu dengan tersangka Hasanudin pada Jumat, 24 Maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB.

Tim Opsnal yang melakukan penyamaran menghubungi tersangka lewat HP. Saat barang bukti diduga narkoba jenis sabu siap antar, terduga pelaku mendekati polisi yang menyemar sebagai pembeli di lapangan Desa Lesung Batu Muda Kecamatan Rawas Ulu.

Pada saat barang bukti diserahkan, terduga pelaku diamankan Tim Opsnal dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Muratara AKP Darmanson serta dilakukan penggeledahan badan.

Baca Juga : Datangi Rumah Korban Pembunuhan, Kapolres Musi Rawas Sampaikan Ini

Dari tersangka ditemukan 1 buah paket plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu dipegang Hasanudin dengan tangan kanannya.

Pada bagian pinggang sebelah kanan terduga pelaku juga ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 3 butir amunisi standar TNI-POLRI.

“Setelah dilakukan penangkapan dan geledahan kemudian dilakukan pengembangan di sebuah pondok yang tidak jauh dari TKP. Diduga pondok tersebut biasa dijadikan tempat transaksi Narkotika,” jelas AKP Darmanson.

Ditambahkan AKP Darmanson, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pondok tersebut sekira pukul 14.30 WIB, ditemukan tersangka Della Natasya diduga sedang asyik mengkonsumsi sabu.

Baca Juga : Tahun Ini Rp48 Miliar Digelontorkan Kemenhub untuk Bandara Silampari, 2024 Rp30 M lagi

Dari dalam pomdok diamankan barang bukti berupa, timbangan digital, HP, pirek, bong, korek api, dan sejumlah peralatan alat hisap sabu lainya.

Terduga pelaku Hasanudin mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Sementara itu tersangka Della Natasya mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari terduga pelaku Hasanudin yang merupakan pacarnya.

“Status (tersangka Della Natasya) dalam pemeriksaan,” terang AKP Darmanson.

Diakui AKP Darmanson, dari tersangka Della diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis shabu 0,28 gram.

Baca Juga : Masyarakat Lubuklinggau Banyak Belum Beralih ke KTP Digital, Begini Cara Buatnya

Lalu 1 buah pirek kaca dengan sisa pakai shabu dengan berat brutto 1,86 gram, 1 buah alat hisap shabu (bong), 1 buah korek api dan 1 unit Hp.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Muratara guna proses pengembangan penyidikan. (red)