Orgenan Dibolehkan, Tapi Tetap Prokes

oleh
oleh

EMPATLAWANG- Sejak diperbolehkannya menggelar acara resepsi pernikahan dengan menggunakan orgen tunggal di bumi saling kruani sangi kerawati dengan persyaratan yang telah ditentukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan batas penggunaannya.

Kini masyarakat Empat Lawang mulai ramai mengadakan hajatan dari bulan ke bulan dengan menggunakan orgen tunggal.

Namun ,disisi lain dengan diperbolehkannya acara resepsi pernikahan menggunakan orgen tunggal masih terdapat masyarakat yang lalai akan persyaratan persyaratan yang telah ditentukan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.

Kapolres Empat Lawang AKBP.Wahyu,S.IK melalui KBO binmas IPTU Dirjo mengatakan untuk ahli hajatan kiranya dapat menerapkan prokes covid-19 karena hari hajatan ini bertepatan dengan hari penilaian kampung covid.

“Besok bertepatan dengan acara penilaian kampung covid,yang mana kecamatan tebing tinggi menjadi peserta yang akan dinilai dari posko maupun aktivitas masyarakatnya,”Kata Dirjo saat memberikan himbauan di tempat hajatan resepsi pernikahan di kelurahan Kupang Kecamatan Tebing Tinggi,Selasa (19/1).

Camat Tebing Tinggi Sormi Azhaar juga mengatakan demikian agar ahli hajatan maupun tamu undangan dapat menerapkan protokol kesehatan.

“Tolong ahli hajatan agar dapat mematuhi protkes,karena kita berbicara dampaknya kita tidak tahu siapa yang terpapar nanti kita tertawa tertawa setelah pulang kita mengalami panas dingin ,jadi kiranya tetap menggunakan masker dan menjaga jarak agar kota semua terhindar dari wabah covid-19,”Ungkapnya

Sementara Erna Protokol (Mc) pada acara hajatan resepsi pernikahan tersebut mengungkapkan akan siap melaksanakan protkes kesehatan di acara hajatan.

“Terima kasih pak camat,TNI-Polri yang telah mengingatkan kami,dan kami akan siap melaksanakan apa yang telah disampaikan oleh bapak,”Tukasnya.(Ken).