Oknum Pimpinan Ponpes di Kepahiang Cabuli Santri Bawah Umur

oleh
oleh
PEMERIKSAAN :  Oknum pimpinan pondok pesantren  inisial SA saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang, Sabtu (10/12/2022).

MUREKS.CO.ID – Oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu inisial SA ditetapkan sebagai tersangka perbuatan asusila. Hasil pemeriksaan sementara, SA diuga telah dua kali cabuli satri Ponpes yang dipimpinnya sebagai dua kali.

Penetapan tersangka ini setelah SA menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap santri bawah umur. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaaan, Kamis 8 Desember 2022 SA langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil penyidikan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang, SA diduga sudah melakukan perbuatan bejat tersebut 2 kali. Yakni dari mulai tanggal 7 dan 8 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga : Pria di Mutara Dihukum Tiga Tahun Penjara karena Mencuri 6 Seng 

Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna menyampaikan dalam melancarkan aksinya, SA melakukan bujuk rayu terhadap korban masih berusia 17 tahun. Modusnya dengan iming-iming jika korban menuruti permintaannya, akan diangkat menjadi karyawan di Ponpes tersebut.

“Perbuatan  cabul itu dilakukan tersangka  dua kali. Semua peristiwa terjadi di salah satu ruang kantor lingkungan Ponpes,” kata Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, SA memanggil korban yang kebetulan mendapatkan jadwal piket ke salah satu ruangan. Dengan dalih meminta korban untuk membersihkan rungan kantor tempat SA bekerja.

Saat itulah SA mulai menjalankan aksinya, dengan merayu korban, untuk diajak melakukan perbuatan yang tidak senonoh.

Baca Juga : Pulang Menyadap Karet, Berjalan di Perlintasan Rel, Begini Jadinya

Meski telah mendapatkan penolakan dan perlawanan, SA tetap nekat dengan mengiming-imingi akan mengangkat korban jadi karyawan di Ponpes yang diasuh SA. Hingga akhirnya pencabulan dilakukan. Untung saja saat itu korban berhasil keluar dari ruangan.

Sabtu 8 Oktober 2022, dengan modus yang sama, SA kembali memanggil korban ke dalam ruangan kantor tempat SA berkerja.
Bukan meminta maaf atas apa yang dilakukannya terhadap korban sebelumnya, SA kembali berniat ingin kembali melampiaskan nafsunya pada korban.

Tetap dengan iming-iming yang sama, perbuatan kedua ini lebih parah. SA menarik tangan korban agar korban memegang kemaluan SA.

Merasa terancam, korban yang terus memberontak, akhirnya bisa kabur dari dalam ruangan tersebut dan langsung lari meninggalkan lokasi Ponpes. Saat pulang ke rumahnya korban menceritakan apa yang sudah dirinya alami kepada orang tuanya.

Baca Juga : Jatanras Polda Sumsel Tangkap Penodong Turis di Jembatan Ampera

Pasca kejadian, SA sempat mengutus orang suruhannya untuk membujuk korban dan keluarga korban, agar tidak menceritakan hal tersebut ke pada orang lain. Selain itu meminta korban untuk kembali lagi ke Ponpes.

Hanya saja permohonan tersebut tetap ditolak oleh korban dan orang tuanya, sehingga kejadian tersebut dilaporkan keluarga korban ke Polres Kepahiang  dengan LP/B-800/X/2022/SPKT/POLRES KPH/POLDA BKL  20 Oktober 2022.

“SA sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (2) UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegas Kapolres. (CE)