Oknum Aparat Terlibat Pencurian Sawit, Lima dari Tujuh Pelaku Dibekuk

oleh
oleh

EMPATLAWANG – Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dibekuk oleh Tim Elang Polres Empat Lawang Sabtu (21/8), sekira pukul 04.30 wib, bertempat di PT ELAP Desa Manggilan Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.

Empat tersangka ditangkap lantaran mencuri buah sawit milik perusahaan di wilayah Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.

Keempat tersangka, dua diantaranya warga Kabupaten Lahat yakni Samsul (56) warga Desa Padu Raksa Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat dan Andi Apriansyah (31) Warga Tanjung Aur Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat.

Sedangkan dua tersangka lainnya adalah warga Kabupaten Empat Lawang yakni Reza Randi (25) warga Jalan Poros Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dan Mara Kardi (31) warga Desa Tanjung Raman Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian SIK MIK melalui Kasatreskrim AKP Wanda Dhira Bernard SIK mengatakan, saat itu satpam sedang melakukan patroli di sekitaran wilayah PT ELAP dan menemukan 1 unit mobil truck merk Toyota Dyna dengan Nopol BG 8413 YB yang diduga sedang melakukan pencurian buah sawit.

“Pelaku ada 7 orang, namun 5 orang yang berhasil ditangkap, saat dibawa ke Polres Empat lawang 1 orang pelaku yang diduga oknum anggota melarikan diri, “lanjut Wanda.

Keempat tersangka dan barang bukti diamankan dikantor Polres Empat Lawang untuk ditindak lanjuti, dan tersangka dikenakan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) unit truck Dyna, 1(satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 40 cm, 2 (dua) buah kendaraan bermotor dan 5 ton setengah buah sawit,”tukasnya. (Ken)