Oknum Anggota DPRD Dilaporkan 7 Warga ke Polda Sumsel 

oleh
oleh
Oknum anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) inisial AS dilaporkan 7 warga ke SPKT Polda Sumsel , Kamis, 26 Januari 2022. 
Korban saat melaporkan oknum anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ke SPKT Polda Sumsel , Kamis, 26 Januari 2022. 

MUREKS.CO.ID – Oknum anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) inisial AS dilaporkan 7 warga ke SPKT Polda Sumsel , Kamis, 26 Januari 2022.

Oknum AS diduga melakukan penipuan terkait perekrutan Tenaga Pendamping Usaha Kelautan dan Perikanan (TPU & KP) tahun 2022 .

Modusnya oknum AS diduga meminta uang  Rp15 juta per orang kepada 7 peserta yang mengikuti seleksi TPU&KP.
Awalnya AS berjanji bisa menjadikan 7 warga Belitang, Kabupaten OKU Timur bisa menjadi Tenaga Pendamping Usaha Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga : Pria Bejat di Lubuklinggau Cabuli Anak Istri Siri

Korban mendesak pengembalian uang Rp15 juta per orang yang diserahkan kepada AS melalui mantan staf pribadinya.

Dokutip dari sumeks.co, dugaan tindak penipuan dan penggelapan dialami 7 korban bermula Maret 2022 AS memerintahkan staf pribadinya, AAA mencarikan orang bakal direkrut menjadi TPU & KP.

Mereka bakal ditempatkan di 7 desa di Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
TPU & KP merupakan program pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Lantas 7 korban secara tunai menyerahkan uang diminta dimulai pada pertengahan Maret 2022.
Pertama 4 korban menyerahkan uang Rp60 juta di rumah AS di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.

Baca Juga : Perjalanan Sedih Ibu Asal Batam yang Biaya Persalinannya Digratiskan Bupati Hj Ratna Machmud

Kemudian disusul 3 korban menyerahkan uang Rp45 juta di rumah AS di Kota Palembang.
Sehingga total uang diduga diterima AS Rp105 juta dari 7 korban.

“Lalu saya tanyakan kapan kami akan dites dan dijawab akan dilaksanakan pada bulan Juni 2022,” jelas salah seorang korban didampingi kuasa hukum dari LBH Sumsel Berkeadilan.

Namun kenyataannya 7 korban tadi pendaftarannya ditolak secara online. Ternyata yang dibutuhkan untuk TPU & KP adalah sarjana perikanan. Sedangkan 7 korban calon pendamping merupakan sarjana ekonomi.

Para korban sempat bertanya kepada AS kapan uang mereka dikembalikan. Saat itu AS berjanji akan dikembalikan Desember 2022 lalu.

Baca Juga : Kapolres Mura Datangi Kodim dan Markas Brimob, Ini yang Dilakukan

“Namun hingga kami melapor ke Polda belum ada kejelasan kapan uang itu akan dikembalikan,” terang para korban.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM saat dikonfirmasi membenarkan adanya oknum anggota DPRD Sumsel inisial AS dilaporka 7 warga.

“Laporan korban telah diterima dan saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Supriadi. (*)