Nova Pertegas Pernikahannya Dengan Bupati Banyuasin, Askolani Sah

oleh
oleh

PALEMBANG,  MUREKS.CO.ID – Nova Yunita (42) perempuan asal Jakarta yang mengaku istri sah Bupati Banyuasin Askolani akhirnya diperiksa di Polda Sumsel, Jumat (6/8) lalu. Usai pemeriksaan Nova membantah tudingan Askolani yang menyebut akta atau surat nikah mereka tidak sah.

Nova menegaskan, dirinya telah resmi menikah dengan Askolani, dibuktikan dengan kutipan surat nikah bernomor:736/22/XII/2014 yang dikeluarkan oleh KUA Kertapati, Palembang, pada tanggal 3 Desember 2014, silam.

BACA JUGA : Mau Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel 2022, Begini Alur Mutasi Kendaraan Luar Sumsel, Balik Nama

Didampingi kuasa hukumnya, Nova telah menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore, Jumat (6/8) kemarin, di Polda Sumsel atas laporannya terkait Pasal 279 KUHP atau pernikahan tanpa izin, dengan terlapor Askolani.

Laporannya sendiri telah diterima di SPKT Polda Sumsel pada Sabtu (30/7) lalu, dengan nomor: STTLP/459/VII/2022/SPKTPoldaSumsel, yang ditandatangani atas nama Kepala SPKT Polda Sumsel, KA Siaga III, AKP Kusyanto.

“Pernikahan klien kami sah secara hukum sebagaimana akta nikah tersebut. Perlu kami sampaikan juga dari informasi klien kami bahwa buku nikah tersebut diserahkan di dalam kamar sekitar sehari setelah pernikahan oleh saudara AS (Askolani),” ujar kuasa hukum Nova, Ana Ariyanto, Sabtu (6/8/2022).

BACA JUGA : Komplotan Pembobol ATM Bank SumselBabel Didor

Askolani yang saat itu menikahi Nova rupanya telah memiliki istri pertama, benama Heryati. Bahkan, Askolani disebut telah mendapat izin dari Heriyati untuk menikahi Nova sah secara hukum, kala itu. Heriyati sudah meninggal dunia karena kanker pada 2018 lalu.

“Dia kan mengakui jika sudah mendapatkan izin dari istri pertamanya saat menikahi klien kita,” katanya.

Dia menilai, oleh karena surat nikah itu resmi dan pernikahan itu memang ada, sehingga menurutnya seperti ada keanehan jika surat itu harus digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jadi dalam hal ini menurut kami agak aneh kalau kemudian akte nikah tersebut di PTUN kan,” ungkapnya.

Dia juga menyayangkan sejumlah pemberitaan yang seolah-olah menyudutkan Nova. Padahal menurutnya dalam hal ini Nova itu melapor sebagai korban. Dia berharap masyarakat mengerti dan paham bagaimana kejadian yang sebenarnya.

“Agar publik bisa memahami kejadian yang sesungguhnya dan agar tidak terjadi pemutarbalikan fakta, klien kami ini melapor sebagai korban tapi kami melihat dari klarifikasi yang disampaikan (pihak Askolani) sepertinya malah berbalik menghakimi klien kami,” jelas Ariyanto.

BACA JUGA : ATM Bank SumselBabel di Perkantoran Bupati Empat Lawang Dibobol

*Askolani Sebut Surat Nikah Telah Dibatalkan

Sebelumnya, Bupati Banyuasin Askolani mengatakan dia tidak pernah membuat atau mengetahui adanya surat atau akta nikah itu. Dia pun telah menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), beberapa waktu lalu.

“Klien kita tidak tahu kalau ada akta nikah atau buku nikah itu. Tahunya itu dari media sosial pada 2018 lalu. Setelah tahu, klien kita mencari informasi keabsahan surat nikah itu dan menggugat pihak KUA ke PTUN,” kata kuasa hukum Askolani, Dodi Irama, Selasa (2/8/2022).

Dan pada Agustus 2021 lalu, sambungnya, gugatan yang dilayangkan ke PTUN menemui titik terang. Pihak PTUN, katanya, sudah mengeluarkan putusan yang isinya KUA Kertapati diwajibkan untuk membantalkan surat nikah tersebut.

“Hasil putusan gugatan kita di PTUN, Agustus 2021 lalu diputuskan KUA Kertapati selaku tergugat, kalah. Dalam putusan itu KUA Kertapati harus membatalkan surat nikah tersebut. Dan saat ini itu sudah batal,” jelas Dodi.

(dtc/*dpw)