Nah Parah Nih, Oknum Anggota DPRD di Sumsel Ditahan, Bagaimana Nasib Partainya?

oleh
oleh
Oknum Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan Andika Setiawan ditahan dalam kasus tindak pidana kehutanan.
Oknum Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan Andika Setiawan ditahan dalam kasus tindak pidana kehutanan.

MUREKS.CO.ID – Penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) melimpahkan berkas perkara Andika Setiawan. Oknum Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) periode 2019-2024 itu ditahan karena diduga melakukan tindak pidana kehutanan.

Tersangka Andika Setiawan dijerat pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf A Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :Gara-gara Tato Anak Punk di Lubuklinggau Saling Lapor Masuk Penjara

Kemudian Pasal 92 ayat (1)huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang Undang RI Nomor tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Saat pelimpahan berkas tahap 2 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, Rabu, 17 Mei 2023, Tim Gakkum KLHK ditemani penyidik Kejaksaan Tinngi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).

Usai menerima berkas tahap 2 dari Tim Gakkum KLHK, oknum anggota DPRD Muba dari PDIP Perjuangan itu langsung ditahan selama 20 hari kedepan.

Baca Juga :Untung Istri Korban Terbangun, Kalau Tidak Zainudin Merajalela Mencuri di Lubuklinggau

Selain melimpahkan tersangka, Tim Gakkum KLHK juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkakitan dengan dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan Andika Setiawan.

Saat pelimpahan berkas tahap 2, oknum anggota DPRD Muba Andik Setiawan didampingi kuasa hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBAHR) PDI Perjuangan Sumsel serta Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Muba.