Meyek Rudapaksa Bunga Diimingi Buah Durian

oleh
oleh

EMPATLAWANG-Sang predator anak dibawa umur tak berkutik setelah tim Elang Polres Empat Lawang menangkap di persembunyiannya dikebun jagung, Sabtu (6/2) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku yang diduga melakukan tindak pindana persetubuhan dan pencabulan terhadap bocah berumur 5 tahun, yakni Meri alias Meyek (35), warga Desa Babatan Kecamatan Lintang Kabupaten Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang, AKBP. Wahyu, S.Ik melalui Kasatreskrim AKP. Mursal Mahdi, didampingi Kanit Pidum Ipda Yopi Maswan,  beserta Katim Elang Bripka Sohardi menjelaskan kronologis kejadian berawal, saat korban, sebut saja “bunga” (nama samaran), sedang bermain di pondok atau rumah di kebun, pada hari Rabu (3/2) sekitar pukul 09.00 WIB. Datanglah pelaku Meyek ke halaman pondok atau rumah korban dengan mengimingi buah durian.

“Kamu (bunga) mau durian nggak, kalau mau ikut nenek (pelaku), kita nunggu durian,” ungkap AKP Mursal dari pengakuan ayah bunga yang menirukan ajakan pelaku.
Kemudian bunga, mengikuti Meyek ke kebunnya untuk menunggu durian. akan tetapi melihat bunga yang tak kunjung pulang hingga siang hari.
“Saat ibu hendak menjemput anaknya tersebut, untuk pulang, akan tetapi pelaku sudah mengantarkan anaknya ke pondok atau rumah dengan membawa buah durian satu buah,” kata Mursal.

Setelah sampai rumah ibu bertanya kepada bunga, lalu bercerita tentang perbuatan tak senonoh yang dilakukan terhadap bunga.
“Korban bercerita bahwa, meyek ingin melihat kemaluannya, akan tetapi bunga tidak mau, kemudian meyek langsung membuka celana bunga dan menempelkan jari tangannya ke kemaluan sambil di main-mainkan jarinya, lalu meyek langsung membuka celana dan memasukan alat vitalnya ke kemaluan korban,” jelasnya.
Kemudian, Sabtu (6/2) sekira pukul 19.00 WIB Tim Elang mengamankan pelaku dan tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI No 35 Th 2014 tentang Perlindungan Anak.(ken)