Meresahkan, Satu Pelaku Bobol Warung Ditangkap Polisi, Dua Pelaku Masih Buron

oleh
oleh

MUSI RAWAS- Satu dari tiga pelaku spesialis bobol rumah yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas (Mura) beberapa hari terakhir, berhasil dibekuk anggota Polsek Jayaloka, Kamis (19/8) sekitar pukul 05.00 WIB.

Pelaku yang diamankan yakni Yadi (19) warga Dusun III Desa Sidodadi Kecamatan Jayaloka. Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih dalam pencarian yakni Aji dan Aldi Saputra juga warga Kecamatan Jayaloka.

Ketiganya melakukan aksi pencurian di warung milik Narwoto (46) warga Dusun I Desa Sukowono Kecamatan Jayaloka pada Selasa (17/8) sekitar pukul 02.00 WIB.

Para pelaku pun berhasil mengasak satu unit tabung gas elpiji 12Kg, dua unit tabung gas 3Kg, dua kompor gas ukuran besar, dan dua kompir gas ukuran kecil, serta satu unit wajan besar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp2,5 juta.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy mengatakan, penangkapan pelaku Yadi sendiri berdasarkan Lp/B-09/VIII/2021/Sumsel/Mura/Sek Jayaloka, tanggal 19 Agustus 2021, dengan saksi Diah Palupi (35) warga Dusun I Desa Sukowono.

Dijelaskan Kapolres, para pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam warung dengan memanjat lalu masuk melalui atap, kemudian membuka pintu warung lalu menyuruh kedua temannya masuk.

“Setelah berhasil masuk, para pelaku mengambil barang yang ada di dalam warung milik korban,” kata Kapolres.

Kemudian sambung Kapolres, pada Kamis (19/8) sekitar pukul 05.00 WIB, petugas yang mendapat laporan dari masyarakat, bahwa adanya kecurigaan atas kejadian pencurian yang terjadi di warung milik Narwoto, dan masyarakat mendapatkan informasi pelaku pencurian tersebut adalah Yadi dan kawan-kawan.

“Kemudian masyarakat melaporkan kepada pihak Polsek setempat dan setelah itu, Kapolsek langsung memberikan perintah untuk melakukan pengecekan terhadap terduga dan setelah benar, langsung dilakukan penangkapan,” ungkap Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, setelah terduga pelaku berhasil diamankan, barulah pihak Kepolisian Jayaloka mendapatkan informasi keberadaan barang bukti.

“Hanya saja, untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit tabung gas elpiji 12Kg warna biru, satu kompor gas ukuran besar merek rinai dan satu unit kompor gas ukuran kecil. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Jayaloka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (kom)