Material kayu yang memenuhi aliran sungai saat banjir melanda sejumlah wilayah di Sumatera ternyata berasal dari kombinasi pohon tumbang alami dan material yang masuk secara tidak alami. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq setelah melakukan pemeriksaan awal di lapangan.
Banjir yang terjadi telah menyita perhatian publik, terutama setelah aliran sungai dipenuhi oleh gelondongan kayu berukuran besar. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai sumber material tersebut dan potensi faktor lain yang memperparah dampak bencana.
Menteri Hanif menegaskan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan material kayu tersebut bukan berasal dari hulu Batang Toru. “Kami memastikan material kayu yang memenuhi aliran sungai bukan berasal dari hulu Batang Toru. Namun proses pemeriksaan tetap dilakukan secara rinci,” jelasnya pada Minggu (7/12/2025), seperti dikutip dari Antara.
Opsi Tindakan Hukum Menanti
Lebih lanjut, Hanif menyatakan kesiapannya untuk menerapkan tindakan hukum, termasuk pidana, apabila ditemukan pihak yang terbukti sengaja membuang atau membiarkan material kayu masuk ke sungai. Tindakan ini diambil untuk mencegah perburukan risiko banjir di masa mendatang.
Pernyataan ini disampaikan usai Menteri Hanif melakukan kunjungan kerja dan verifikasi lapangan di Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari respons tanggap darurat terhadap banjir dan longsor yang melanda wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS).
Dalam tinjauannya, Menteri Hanif memantau kondisi Sungai Garoga yang dipenuhi material kayu. Ia juga berdialog dengan warga yang terdampak, termasuk mereka yang kehilangan rumah dan akses dasar akibat bencana tersebut.
Penyelidikan Lebih Lanjut dan Sanksi Perusahaan
Dari pengecekan awal di lapangan, tim menemukan adanya campuran antara pohon yang tumbang secara alami dan material kayu yang masuk secara tidak alami. Kondisi ini diduga memperparah dampak banjir yang terjadi.
Temuan ini akan ditelusuri lebih detail oleh tim kajian lingkungan. Tim tersebut akan melibatkan ahli, akademisi, dan auditor dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD). Fokus kajian adalah mengidentifikasi sumber, pola pergerakan, serta potensi pelanggaran dalam pemanfaatan ruang.
Berdasarkan verifikasi udara dan pemeriksaan lapangan selama dua hari terakhir, KLHK/BPLHD juga menambah satu perusahaan ke dalam daftar penghentian sementara kegiatan usaha. Penghentian ini berlaku hingga audit lingkungan perusahaan tersebut selesai dilakukan.
Dengan penambahan ini, total sudah ada empat perusahaan yang operasionalnya dihentikan sementara. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan agar aktivitas usaha tidak memperburuk kondisi hidrologi maupun keselamatan masyarakat di wilayah hulu DAS.
Proses audit lingkungan, pemeriksaan izin, dan evaluasi pemanfaatan ruang akan dijalankan secara ketat, transparan, dan melibatkan pakar independen. “Penanganan bencana harus dimulai dari fakta lapangan dan kajian lingkungan yang akurat. Bila ada yang merusak fungsi hulu DAS, hukum akan menindak tegas demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tegas Hanif.






