Rabu, 07 Januari 2026 – Umat Islam di seluruh dunia bersiap menyambut datangnya bulan suci Ramadan. Persiapan ini tidak hanya mencakup aspek spiritual dan fisik, tetapi juga penyelesaian kewajiban ibadah yang masih tertunda, salah satunya adalah mengganti utang puasa Ramadan dari tahun sebelumnya.
Pembahasan mengenai qadha puasa, atau penggantian puasa yang ditinggalkan, biasanya menguat saat memasuki bulan Sya’ban. Bulan ini dipahami sebagai masa persiapan terakhir sebelum kewajiban puasa Ramadan kembali dimulai. Namun, masih banyak pertanyaan seputar batas waktu penggantian utang puasa dan konsekuensi yang timbul jika kewajiban tersebut belum ditunaikan hingga Ramadan tiba.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Batas Akhir Pembayaran Utang Puasa
Mureks mencatat, berdasarkan penjelasan fikih yang dirilis NU Online pada Selasa (6/1), pada dasarnya tidak ada ketentuan tegas yang membatasi waktu penggantian utang puasa Ramadan di bulan Sya’ban. Bagi individu yang meninggalkan puasa karena uzur syar’i, seperti sakit atau kondisi lain yang dibenarkan, qadha puasa masih diperbolehkan hingga akhir bulan Sya’ban.
Meski demikian, terdapat pandangan dari sebagian ulama yang menyarankan untuk menghindari pelaksanaan qadha puasa setelah melewati Nisfu Sya’ban. Pandangan ini didasarkan pada prinsip kehati-hatian, agar qadha puasa tidak terlalu berdekatan dengan masuknya bulan Ramadan, sehingga tidak mengganggu kesiapan umat Muslim dalam menjalankan puasa wajib.
Kewajiban Fidyah Bagi Penunda Qadha
Selain soal waktu qadha puasa, terdapat ketentuan tambahan bagi kelompok tertentu yang menunda penggantian utang puasa. Orang yang membatalkan puasa demi kepentingan pihak lain, seperti ibu hamil dan ibu menyusui, serta mereka yang menunda qadha puasa karena kelalaian hingga Ramadan berikutnya tiba, tidak hanya diwajibkan mengqadha puasa. Mereka juga dibebani kewajiban membayar fidyah sebagai tambahan atas puasa yang ditinggalkan.
Kewajiban fidyah ini tidak gugur seiring berjalannya waktu. Beban fidyah akan terus melekat dan bahkan bertambah setiap kali Ramadan berlalu selama utang puasa belum diselesaikan. Dengan demikian, fidyah tetap menjadi tanggungan hingga kewajiban qadha puasa benar-benar dilunasi.
Penjelasan fikih juga membedakan sebab keterlambatan qadha puasa:
- Jika keterlambatan terjadi karena uzur syar’i, seperti sakit atau lupa, maka kewajiban hanya sebatas mengqadha puasa.
- Namun, apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kelalaian menunda-nunda hingga Ramadan berikutnya tiba, maka orang yang bersangkutan wajib mengqadha puasa sekaligus membayar fidyah untuk setiap hari utang puasanya.
Besaran Fidyah Menurut Mazhab
Besaran fidyah umumnya dihitung berdasarkan ukuran satu mud bahan makanan pokok. Menurut mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, satu mud setara dengan 543 gram bahan makanan pokok. Sementara itu, menurut mazhab Hanafiyah, satu mud setara dengan 815,39 gram bahan makanan pokok, seperti beras atau gandum.






