Mantan Sekda Musirawas H Mukti Sulaiman dan Kadinsos Muba Ahmad Nasuhi Ditahan Jaksa

oleh
oleh

PALEMBANG-Kejati Sumsel menahan dua orang tersangka yaitu mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan 2013-2016 yang juga mantan Sekda Musirawas era kepemimpinan Ridwan Mukti, Mukti Sulaiman dan Mantan Karo Kesra Ahmad Nasuhi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Mukti Sulaiman hanya melempar senyum ke arah awak media. Dirinya tidak menjawab sepatah kata pun pertanyaan wartawan saat digiring ke mobil tahanan.

“Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel telah melakukan penahanan terhadap tersangka Mukti Sulaiman. Penahanan ini dilakukan terkait keterlibatan tersangka dalam dugaan Tipikor Masjid Raya Sriwijaya,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Rabu (16/6/2021).

Khaidirman menjelaskan, penahanan tersangka Mukti Sulaiman berkaitan dengan tanggung jawabnya sebagai Ketua Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang mangkrak sejam 2015 lalu.

Dalam hasil penyidikan awal, ditemukan dugaan kerugian negara dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015 dan 2017 melalui dana hibah Pemprov Sumsel.

“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang untuk melengkapi berkas perkara lainnya,” ujar dia.

Sementara, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat (Karo Kesra) Sumsel yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Musi Banyuasin (Dinsos Muba), Ahmad Nasuhi, ikut ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya digiring di belakang tersangka Mukti Sulaiman.

Nasuhi lebih banyak menundukkan kepala saat berjala  ke mobil tahanan. Ia dituduh penyidik mengetahui mengenai proposal pembangunan masjid.

Khaidirman mengatakan, pihaknya sudah mengetahui total kerugian negara akibat dugaan tipikor Masjid Raya Sriwijaya. Hanya saja Kejati Sumsel masih menunggu rincian dari penyidik. Sedangkan untuk penahanan ini menambah tersangka baru dari kasus korupsi masjid Sriwijaya menjadi enam tersangka.

“Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor,” jelas dia.

Sebelumnya, Kejati Sumsel mengambil alih perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembangunan masjid yang diproyeksi menjadi yang terbesar di Asia, dengan luas lahan 20 hektare (ha). Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) telah mengeluarkan Rp130 miliar untuk pembangunan awal masjid dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

Beberapa nama tokoh dan mantan pejabat dalam lingkungan pemprov Sumsel telah diperiksa. Bahkan Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang tersangka.

Mereka adalah Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, Eddy Hermanto, ketua panitia divisi lelang pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin. Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto.

Lalu tersangka lainnya adalah kerjasama operasional (KSO), PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani. Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati menilai, keempat tersangka terlibat dalam proses yang merugikan negara pada tahun 2017 lalu.*

Sumber:https://sumsel.idntimes.com/news/sumsel/muhammad-rangga-erfizal/diborgol-usai-pemeriksaan-mantan-sekda-sumsel-lempar-senyum