Mantan Plt Kepala Dinas Sosial di Sumsel Ditahan Kasus Penipuan BBM

oleh
oleh
Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan oknum ASN inisial NP (50) sebagai tersangka kasus penipuan pengadaan BBM.
Tersangka NP mantan Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten PALI tersangka penipuan pengadaan BBM.

MUREKS.CO.ID – Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Polda Sumatera Selatan menetapkan oknum ASN inisial NP (50) sebagai tersangka kasus penipuan pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Mantan Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten PALI itu ditangkap dan ditahan dalam kasus penipuan yang dilakukan pada April 2022 lalu.

Tersangka ditangkap dan ditahan sejak Kamis, 19 Januari 2023 berdasarkan Laporan Polisi nomor :LP/B-127/IX/2022/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL.

Baca Juga : Kapolda Sumsel Carikan Solusi Dampak Ilegal Drilling Bagi Masyarakat

Kasus tersebut dilaporan Sugi Harto (34), warga Talang Nanas, Kecamatan Talang Ubi, Pal pada 2 September 2022 lalu.

Tersangka diduga melakukan penipuan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) solar dan mie instan, Indomie Goreng saat masih berstatus Kepala Dinas Sosial Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui, Kasat Reskrim AKP Yudhistira, membenarkan adanya penetapan dan penahanan terhadap NP.

Penyidik Sat Reskrim Polres PALI menjeratnya tersangka NP dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Baca Juga : Pengedar Narkoba di Muratara Transaksi dengan Polisi

“Tersangka saudari NP mantan Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten PALI ini pada 5 April 2022 melakukan kerja sama dengan Pelapor dan CV. Sukses Purtan Mandiri,” jelas Yudhistrita, Minggu, 22 Januari 2023 dikutip dari sumeks.co.

Kronologis kejadian bermula Selasa, 12 April 2022 sekitar pukul 13.00 WIB tersangka meminta korban melakukan pengadaan barang dan bahan bakar. Yakni minyak jenis solar 740 liter dan Indomie goreng 100 dus.

Tersangka juga meminta pengadaan BBM minyak jenis Pertalite 375 liter dengan total yang akan dibayar Rp28.060.000.

Kemudian dibuatkan berita acara serah terima dengan janji barang-barang itu akan dibayarkan satu minggu setelah diterima.

Baca Juga : Muba Kembali Jalin Kerja Sama dengan Data Center BP Batam

“Dalam berita acara itu dibayarkan pada saat ganti uang cair di Dinas Sosial Kabupaten PALI pada April dan Juli 2022,” jelasnya.

Kemudian setelah barang dan bahan bakar tersebut diterima hingga saat ini, NP tidak membayar kepada pelapor, CV Sukses Purtan Mandiri. NP hanya berjanji-janji dan mengulur-ngulur waktu.