Mantan Pj Kades di Musi Rawas Terbukti Korupsi Dana Desa, Tidak Bisa Bayar Denda dan Uang Pengganti Terancam Lama Dipenjara

oleh
oleh
Mantan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Musi Rawas Herman Sawiran, divonis bersalah korupsi dana desa.
Mantan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Musi Rawas Herman Sawiran, divonis bersalah korupsi dana desa.

MUREKS.CO.ID –Mantan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas, Herman Sawiran divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Selain dihukum 6 tahun penjara, Herman Sawiran diminta membayar denda Rp250 Juta 6 tahun penjara denda Rp250 juta subsidair 3 bulan penjara.

Hakim juga memvonis Herman Sawiran membayar uang pengganti atas kerugian negara Rp898.699.293,74.

Baca Juga :Main Perempuan dan Check In Pakai Dana Desa, Kades di Musi Rawas Ditahan Jaksa

Jika tidak sanggup membayar uang penganti kerugian negara, Herman Sawiran bakal lama dipenjara karena sebagai penganti hukumannya ditambah 2 tahun 6 bulan.

Vonis terhadap mantan Pj Kades Ngestikarya itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dalam sidang digelar Rabu 31 Mei 2023.

Dalam sidang sebelumnya terungkap, uang korupsi itu, digunakan Herman Sawiran untuk foya-foya, bahkan jalan-jalan bersama wanita simpanan ke Kota Palembang.

Baca Juga :Mantan Kades Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa, Segini Nilainya

Majelis hakim diketuai Editerial SH MH menilai, mantan Pj Kades Herman Sawiran terbukti melakukan korupsi Dana Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas bersumber dari APBN TA. 2019 dan TA 2020.

Atas perbuatannya Herman Sawiran melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

YUK GABUNG DENGAN KAMI UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI KLIK MUREKS.CO.ID