Mantan Kades Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa, Segini Nilainya

oleh
oleh
Mantan Kades Tampang Baru, Kabupaten Musi Banyausin dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi alokasi Dana Desa Rp233 juta tahun 2014.
Mantan Kades Tampang Baru, Kabupaten Musi Banyausin dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi alokasi Dana Desa Rp233 juta tahun 2014.

MUREKS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin menuntut Syukri alias Anang 2 tahun penjara. Mantan Kades Tampang Baru, Kabupaten Musi Banyausin dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi alokasi Dana Desa Rp233 juta tahun 2014.

JPU menjerat terdakwa Anang dengan Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Selain dituntut 2 tahun penjara, Anang diminta membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Muba Ariansyah SH MH, Selasa 24 Januari 2023 dalam sidang di Pengdilan Tipikor Palembang.

Baca Juga : Izajah Puluhan Alumni SMK Ditahan Pihak Sekolah

Jaksa yang juga Kasi Pidana Khusus Kejari Muba itu juga menuntut pidana tambahan kepada terdakwa berupa wajib mengganti kerugian negara Rp233,6 juta.

“Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup dibayar maka diganti dengan pidana tambahan selama 1 tahun penjara,” jelas Ariansyah di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai H Sahlan Effendi SH MH.

Atas tuntutan itu, terdakwa mantan Kades Syukri akan mengajukan pembelaan (pledoi) baik secara pribadi ataupun tertulis dari tim penasihat hukumnya pada sidang pekan depan.

Baca Juga : Bupati Hj Ratna Machmud: ‘Kades dan Lurah Jangan Hanya Mendata Keluarga Saja’

Menanggapi tuntutan tersebut, Ahmad Fatoni SH penasihat hukum terdakwa mengaku tidak sependapat dengan tuntutan JPU Kejari Muba. Terutama perhitungan kerugian negara sebagaimana dakwaan JPU sangat diragukan.

Selain itu, dalam fakta persidangan juga terungkap kliennya sama sekali tidak ada niat jahat. Namun menyadari adanya unsur kelalaian sebagai pejabat selaku kades yang tidak bisa dielakkan.

“Hal itu yang nantinya menjadi salah satu poin dalam pledoi yang akan kami ajukan pekan depan,” tukasnya.
Dijelaskan dalam dakwaan JPU, bahwa saat terdakwa menjabat sebagai Kades telah mencairkan dana desa lebih dari Rp1 miliar.

Baca Juga : APDESI Mura Dukung Revisi Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Yang mana dalam penggunaan dana yang seharusnya untuk sarana dan prasarana desa Tampang tidak sesuai dengan daftar usulan rencana pembangunan.

Sehingga berdasarkan audit inspektorat Kabupaten Muba, terjadi nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp233 juta lebih, yang disinyalir digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi.(sumeks.co)