Mantan Direktur BUMD PT Mura Sempurna Beberkan Penggunaan Dana Penyertaan Modal Rp10 Milar

oleh
oleh
Mantan Direktur BUMD PT Mura Sempurna, Andriyanto buka suara soal aliran dana penyertaan modal Rp10 miliar.
Mantan Direktur BUMD PT Mura Sempurna, Andriyanto buka suara soal aliran dana penyertaan modal Rp10 miliar didampingi pengacara Adv. Bima Gurmani, S.H, Adv. Deni Hadisa Putra, S.H dan Adv. Fachri Yuda Husaini, S.H.

Kemudian, yang disesalkan olehnya, setelah ia dihentikan sebagai Direktur, ternyata operasional mesin yang dibeli juga dihentikan.

“Harapan saya, ini bisa diselesaikan. Agar uang itu dikembalikan oleh Ismun Yahya,” harapnya.

Andriyanto juga mengaku dinonaktifkan dari BUMD PT Mura Sempurna tidak melalui prosedur.

Baca Juga :Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20 tapi Tidak Rugi, Ini Kata Disampaikan Herman Deru

“Melalui WA. Seharusnya diundang melalui direksi, kemudian dibahas hasil laporan saya melalui RUPS,” katanya.

Mengenai dana penyertaan modal tersebut, Andriyanto berkilah karena bukan direktur lagi, dirinya tidak punya kewenaangan lagi menagih kepada Ismun Yahya dan Daryadi.

Bukti bukti pengambilan uang oleh Ismun Yahya dan Daryadi menurutnya masih ada. Sekarang dipegang oleh kuasa hukumnya.

Menurutnya atas uang Rp6,9 miliar itu, Ismun Yahya dan Daryadi yang harus bertanggung jawab.

“Per September saya sudah mengundurkan diri. Jadi kapasitas saya untuk menagih tidak ada lagi. Jadi sekarang saya dikriminalisasi. Uang itu menguap, tidak tahu dimana, silahkan ditanyakan kepada mereka,” jelasnya.

Baca Juga :Hore Ada Kabar Baik, Pondok Pesantren Daerah Ini Diusulkan Dapat Dana BOS

Andriyanto berharap pihak Kejari Lubuklinggau usut uang Rp6,9 milyar yang dipakai oleh Daryadi bersama Ismun Yahya, agar terang benderang.

“Cukup saya saja menerima arogansi dan kriminalisasi atas kejadian ini,” ucap Andriyanto.

Kemudian, Andriyanto menambahkan ia meminta agar para jurnalis terus mengawasi kasus ini di Kejari Lubuklinggau. (*)