Mantan Bupati Kembalikan Aset Negara Rumah Dinas

oleh
oleh

MURATARA-Mantan Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), H.M Syarif Hidayat, mengembalikan aset-aset negera tidak bergerak yang selama ini dipergunakan dirumah dinas miliknya, Kamis (04/03).

Pengembalian aset tersebut, sekitar pukul 17.30 wib yang diangkut oleh kendaraan Dalmas, Sat-Pol PP Muratara, yang didampingi oleh bagian Umum, Stafsus Aset Muratara.

Dimana penurunan aset negara yang diangkut dan ditarik dari rumah kediaman mantan Bupati Muratara, tiba di Pemda dan diletakan digudang sebelah kantor Bupati yang disaksikan langsung oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) bagian aset Muratara.

Dikatakan oleh, Staf-Sus Bupati Aset Muratara, Haifi Bustori menyampaikan, bahwa sesuai Surat Keputusan yang ada terdapat 76 aitem aset negera yang dipergunakan mantan bupati Muratara.

“76 aitem data aset yang baru saya terima dari tahun 2015-2019 masih dalam pengangkutan. Sedangkan data aset digunakan tahun 2020 belum saya terima,” sampainya.

Dikatakanya, pengembalian aset tersebut baru diketahui jumblah aitem dan belum diketahui rincian satuannya dalam 1 aitem barang. “Karna jumblah barang yang dikembalikan jika tidak sesuai maka tidak akan kami terima,” kata ia.

Masih kata Aifi, penarikan aset negara ini sesuai dengan peraturan Pemerintah nomor:400/KPTS/MRU/2021, tentang tim inventarisasi dan penyelamatan aset milik pemerintah Kabupaten Muratara tahun anggaran 2021.

“Sesuai aturan oemerintah maka dilakukan penarikan ini. Dan belum serah terima, karna belum dilakukan kroscek sesuai data dan nilai barang yang tercantum dalam dokumen negara,” jelasnya.

Kroscek tersebut pihaknya akan lakukan bersama, pihak BKD bagian aset, pihak Kabag Umum sebagai belanja barang untuk dikroscek secara bersama. “Apabilah tidak sesuai maka akan dikembalikan. Dan yang kurang untuk segerah diserahkan sesuai dengan aturan dan hukum karna pasilitas pejabat negara adalah milik negera bukan peribadi,” tutup ia. (Fei)