Main Perempuan dan Check In Pakai Dana Desa, Kades di Musi Rawas Ditahan Jaksa

oleh
oleh
Penyidik Unit Pidkor Satreskrim Polres Mura melakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejari Lubuklinggau, dengan tersangka Herman Sawiran (peci putih), berikut barang buktinya, kemarin.
Penyidik Unit Pidkor Satreskrim Polres Mura melakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejari Lubuklinggau, dengan tersangka Herman Sawiran (peci putih), berikut barang buktinya, kemarin.

MUREKS.CO.ID – Penyidik Unit Pidkor Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) melimpahkan tersangka Pj Kades Ngestikarya periode 2019-2022 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Kamis 23 Februari 2023.

Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2019-2020, dinyatakan rampung.

Pada pelimpahan tahap 2 kemarin, selain tersangka Herman Sawiran (42), turut dilimpahkan berkas perkara dan barang buktinya.

BACA JUGA : Grand Opening  Rumah Nutrisi Barokah Lubuklinggau Meriah

“Sementara tersangka HS langsung dititipkan penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lubuklinggau,” kata Kajari Lubuklinggau Bayu Riyadi Kristianto SH, melalui Kasi Intel Husni Mubarak SH, kemarin.

Dijelaskan, tersangka Herman Sawiran mantan Pj Kades Ngestikarya periode 2019-2020,berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia mulai disidik Unit Pidkor Satreskrim Polres Mura sejak akhir tahun 2022 lalu.

BACA JUGA : Mantan Perawat Siloam Silampari Lubuklinggau Curi Mobil Brio Temannya karena Banyak Hutang

“Diduga tersangka HS dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Pj Kades Ngestikarya, untuk memperkaya diri sendiri,” katanya.

Modusnya, tersangka melakukan kegiatan fiktif dan menggunakan APBDes Tahun Anggaran 2019 dan 2020.