Lubuklinggau Terima Dana Kelurahan 2023, Rp200 Juta Harus Tepat Guna Bukan untuk Lurah

oleh
oleh
Dana Kelurahan 2023
Dana Kelurahan 2023

MUREKS.CO.IDPemkot Lubuklinggau mendapatkan kucuran dana kelurahan 2023 sebesar Rp 200 juta per kelurahan untuk itu diadakan rakor ini agar memahami penggunaan dana kelurahan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa pada saat membuka sekaligus memimpin rapat koordinasi penataan administrasi pemerintahan dan kewilayahan dengan fokus oelaksanaan dana kelurahan tahun anggaran 2023 di Cinema Hall Lt. 5 Pemkot Lubuklinggau, Senin 5 Juni 2023.

“Harapannya dana kelurahan ini nanti, hasilnya lebih efektif, efesien, tepat guna dan tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa.

BACA JUGA : 200 Atlet Judo dari 9 Provinsi Ikuti Kejurwil 2023 di Kota Lubuklinggau

Kementerian Keuangan menerbitkan 2 (Dua) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang dana kelurahan, yakni PMK Nomor 211/2022 dan PMK Nomor 212/2022.

Merujuk pada PMK 211/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 139/2019 tentang Pengelolaan DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus, dana kelurahan adalah bagian dari DAU ditentukan penggunaannya.

Pemerintah Indonesia, melalui Bendahara Negara, telah menerbitkan beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/2022 dan Nomor 212/2022.

BACA JUGA : Tak Pantas Ditiru, Viral Video Oknum Kades di Musi Rawas Maki-maki Perangkat Desa

Dasar pencairan Dana Kelurahan 2023, dari situ diketahui, Dana Kelurahan 2023 cuma dialokasikan Rp 200 juta per kelurahan bagi kelurahan penerima program tersebut.

“Jumlah kelurahan berdasarkan data jumlah Kelurahan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri yang digunakan dalam perhitungan alokasi DAU tahun 2023,” bunyi Pasal 6 ayat (5) PMK 212/2022.

YUK GABUNG DAN BACA JUGA DI GOOLGE NEWS