Layani Aku Agek Aku Obati, Mantan Ayah Tiri di Musi Rawas Gerpek Anak 20 Kali

oleh
oleh
Sidang secara zoom, Mantan Ayah Tiri di Musi Rawas Jumadi perkosa anak 20 kali
Sidang secara zoom, Mantan Ayah Tiri di Musi Rawas Jumadi perkosa anak 20 kali

MUREKS.CO.ID – Jumadi (42) seorang ayah tiri di Musi Rawas terdiam, saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Ferri Irawan jatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada dirinya, Kamis 23 Maret 2023.

Jumadi warga Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura) karena memperkosa anak tiri, putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Lubuklinggau tersebut.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Vina Astri Verlisa 14 tahun penjara.

BACA JUGA : Pria Bejat di Lubuklinggau Cabuli Anak Istri Siri

Jumadi yang merupakan seorang petani menjalani sidang putusan karena terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yakni inisial MA (13).

Sidang secara zoom juga didampingi anggota Tri Lestari dan Marselinus Ambarita sedangkan terdakwa yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Lubuklinggau didampingi kuasa hukumnya Darmansyah, SH dan rekan.

BACA JUGA : Pria Bejat di Prabumulih 50 Kali Cabuli Keponakan, Modus Ancam Sebarkan Video Korban

“Dengan itu terdakwa Jumadi, melanggar Pasal 81 ayat (3) Juncto pasal 76 D Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. O1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. O1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU,” jelas Hakim Ferri Irawan.