Layanan Penerbangan Tetap Beroperasi

oleh
oleh

LUBUKLINGGAU- Meski masa Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Lubuklinggau, 6-20 Juli mendatang. Namun untuk layanan penerbangan bagi calon penumpang di Bandara Silampari masih beroperasi.

Kepala Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU) Silampari, M Mega H mengatakan, layanan operasi bagi calon penumpang di Bandara Silampari masih jalan. Hanya saja saat ini, pesawat dan penumpang yang tidak ada.

“Kendati demikian, kami tetap dan selalu standby apabila ada calon penumpang yang ingin menggunakan moda transportasi pesawat udara, “sampai Mega kepada Musirawas Ekspres, Jumat (9/7).

Ditambahkan ia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan aturan perjalanan penumpang pesawat yang akan berlaku mulai 5 Juli 2021 mendatang.

Yang telah tertuang di Surat Edaran (SE) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berkaitan dengan hal ini, disampaikannya sosialisasi melalui video yang dibagikan di media sosial, Sabtu (3/7). Dalam video berdurasi 30 detik tersebut, pelaku perjalanan yang melakukan penerbangan dari dan ke Jakarta, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam.

“Jadi selama masa PPKM dan Sesuai SE 45 Tahun 2021 dari dan menuju Jawa, calon penumpang wajib menunjukkan persyaratan kartu vaksin + PCR, sedangkan untuk GeNoSe tidak berlaku, “terangnya.

“Ayo kita dukung program pemerintah menurunkan level darurat penyebaran Covid-19 di Jawa dan Bali dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Serta melaksanakan vaksin, “ajaknya. (ana/jul)