Larangan Jualan Pakaian Bekas BJ Lubuklinggau Tidak Pengaruhi Omzet Penjual

oleh
oleh
Larangan Jualan Pakaian Bekas BJ Lubuklinggau Tidak Pengaruhi Omzet Penjual : Penjual pakaian bekas jenis celana bekas atau BJ
Penjual pakaian bekas jenis celana bekas atau BJ

MUREKS.CO.ID – Adanya larangan menjual pakaian impor bekas atau BJ oleh Pemerintah namun penjualannya masih tetap berdagang di Kota Lubuklinggau.

Tidak itu saja, omzet penjualan pakaian impor bekas masih seperti biasa, tidak berpengaruh.

Salah seorang penjual pakaian impor bekas di kawasan Pasar Pemiri, Darma (35) mengaku menjual BJ impor sudah 8 tahun atau sejak 2015 hingga sekarang.

BACA JUGA : Tingkatkan Keimanan Ketakwaan, Besok Pelajar Lubuklinggau Masuk Sekolah Suasana Ramadan

“Saya ambil pakaian bekas diantaranya dari OKU Baturaja, Batam, dan Palembang barang itu impor langsung dari Singapura. Sistem pengirimnya melalui travel,” kata Darma yang mempunyai toko di Jalan Garuda Hitam RT 1, Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Jumat 25 Maret 2023.

Jenis pakai bekas yang dijual yakni pakaian baik baju, celana, jaket dewasa baik pria maupun wanita.

BACA JUGA : Ancaman Kesehatan, Kapolres Lubuklinggau: Penjualan Pakaian BJ/Thifthing Dilarang

Sedangkan untuk pakaian anak tidak ia jual.

Harganya bervariasi mulai dari Rp 25 ribu hinggah Rp 80 ribu tergantung bahan dan kualitas.