Lagi,  Bandar Togel Online Lubuklinggau Ditangkap

oleh
oleh

MUREKS.CO.ID – Satu lagi bandar togel online ditangkap. Kali ini penangkapan dilakukan petugas gabungan Reskrim dan Propam Polres Lubuklinggau.

Penangkapan bandar judi online, dilakukan petugas gabungan Senin, 23 Agustus 2022 sekira pukul 21.30 WIB di Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Tersangka bandar judi online yang ditangkap, Bustomi (45) warga Jalan Padat Karya RT 01 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA : Perintah Kapolri, Polres Linggau Sikat Bandar Judi Online Lubuklinggau

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan diketahui adanya bandar judi togel online, sehingga dipersiapkan melakukan penggrebekan.

Setelah dilakukan penyelidikan, mapping lokasi, modus operandi dan tersangka, gabungan Tim Macan Linggau dan  Sie Propam Polres Lubuklinggau dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel dan Ipda Gurit melakukan penangkapan terhadap Bustomi.

“Tersangka tertangkap tangan sedang melakukan perjudian togel online melalui ponsel milik tersangka di rumahnya,” jelas AKP Robi Sugara yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir ini.

Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Dari tersangka diamankan motor OPPO warna gold, uang Rp146.000, ATM Bank BCA No kartu 6019 0085 2069 0859.

“Hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya, menerima pasangan nomor togel melalui sms dan di pasangkan ke situs aplikasi arwana toto dengan akun BUSTOMI 123,” jelasnya.

Tersangka dijelaskan Kasat diancam melanggar pasal 303 KUHPidana

Berikut penjelasan pasal 303 KUHPidana

Ayat (1)

Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;

Ayat (2)

Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

Ayat (3)

Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

BACA JUGA:Bandar Judi Online Lubuklinggau Sehari Dapatkan Keuntungan Rp300 Ribu

Pasal 303 BIS KUHPidana

Ayat (1)

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

a. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;

b. barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

Ayat (2)

Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah-satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.

* Bandar Judi Online Lubuklinggau Sehari Dapatkan Keuntungan Rp300 Ribu

Bandar judi online yang ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau ternyata mendapatkan omset besar perharinya.

Tersangkanya Asep Bayu Irza France (34), warga Jalan Bukit Kaba, RT 06 Kelurahan Dempo, Kecamatan  Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Seperti diketahui, Asep Bayu tertangkap tangan sedang merekap dan menghitung uang diduga terkait perjudian melalui situs judi online.

Tepatnya di warung samping Bank unit BRI di Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau Kamis (18/18/2022), sekitar pukul 16.30 WIB.

Senin, 22 Agustus 2022 tersangka Asep dihadirkan dalam pers rilis di Polres Lubuklinggau.

Menurut pengakuan tersangka Asep dia sudah lama menggeluti judi online, jenis togel. Bahkan dia menerima titipan orang lain untuk pasang nomor. Omsetnya hingga Rp300 ribu per hari.

“Awalnya main sendiri. Lama-lama ada kawan yang nitip untuk pasang,” kata Asep.

Ketika, lanjutnya, teman yang menitip pemasangan nomor kepadanya dia menerima tips, yang tidak dipatok berapanya.

“Sehari kadang omset mencapai Rp300.000. Jika ada pasang Rp1.000, kalau menang dapat Rp70.000,” katanya.

Motivasinya main judi online karena sering menang. Bahkan pernah menang hingga Rp2 juta sekali main. “Ya karena sering juga menang. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Selama ini, dia berprofesi sebagai jaga keamanan malam di bank. Sambil itulah ia main judi online. Dia membantah juga uang hasil judi untuk keluarga di rumah.

“Untuk anak istri uang gaji jaga malam. Ini cuma untuk beli rokok, makan dan lain-lain saja,” pungkasnya.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi berjanji akan menindak tegas perjudian di wilayah hukum Kota Lubuklinggau.

“Itu sesuai perintah bapak Kapolri,” kata Kapolres, didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution, Kasi Humas/Plt Kasi Propam AKP Hendri Agus, Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dan Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel, saat pers rilis di Mapolres Lubuklinggau, Senin (22/8/2022).

Dia menegaskan, telah menerbitkan TR (surat telegram) kepada Polsek jajaran yang di wilyahan Kota Lubuklinggau.

“Perintahnya jelas agar Polsek menindak segala bentuk perjudian, baik judi darat maupun judi online. Jika masih terdapat perjudian maka Kapolsek-nya akan disanksi,” katanya.

“Begitu juga, jika ada oknum anggota yang terlibat perjudian. Apapun bentuk perjudian maka akan ditindak tegas,” katanya.

Kapolres mengatakan selain kasus perjudian, dalam sepekan terakhir jajaran Satreskrim Polres Lubuklinggau juga ungkap kasus 363 atau pencurian bongkar rumah.

Tersangkanya David Richardo (26), warga  Klinik Advent RT 10, Ke Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur l, Kota Lubuklinggau.

Tersangka David membongkar rumah korban Endang Sumitro (32), warga Kerinci I RT 11, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur l, Kota Lubuklinggau, Sabtu (9/8/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban  kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Sporty dengan Nopol BG 4217 HV atas nama Maiwendra Fian, 5 tabung gas 3 kg warna hijau, 1 tabung gas elpiji 12 kg warna biru, 1 buah tabung gas 5,5 kg warna merah muda, 1 buah tas slempang warna hitam, 1 buah helm dan 1 lembar jaket warna hitam.

Tersangka David mengaku melakukan bongkar rumah sendirian.  Modusnya bongkar dinding rumah korban yang terbuat dari papan dengan menggunakan obeng.

Setelah itu, tersangka mengambil beberapa barang milik korban dan keluar melalui pintu depan.

“Motor saya jual ke Muba, dengan harga Rp1,2 juta. Sebagian uang untuk kebutuhan sehari hari. Sebagain untuk beli narkoba. Saya beli sabu, Rp200.000 di Palak Curup,” pungkasnya.

Ada pula ungkap kasus, dua pemuda jambret, dua kali dalam sehari.

Kemudian ada ungkap kasus penodongan dengan modus minta antar, hingga tiba ditengah jalan korban ditodongkan pisau dan dirampok uang dan ponsel. (linggaupos.co.id/*)

Editor : Panca Riatno