Kuasa hukum artis Adly Fairuz akhirnya angkat bicara terkait gugatan wanprestasi senilai Rp 5 miliar yang menyeret kliennya. Pihak Adly Fairuz menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menjadi upaya merusak nama baik di ruang publik.
Andy RH Gultom, kuasa hukum Adly Fairuz, pada Sabtu (10/1/2026) menyatakan bahwa gugatan perdata yang diajukan terhadap kliennya penuh rekayasa. Menurutnya, klaim fantastis tersebut tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id
“Gugatan Rp 5 miliar ini sama sekali tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya. Tidak ada dasar wanprestasi, tidak ada unsur penipuan, dan tidak ada kerugian riil yang dapat dibuktikan. Yang terlihat justru upaya menggiring opini dan menekan klien kami secara tidak patut,” ujar Andy dalam keterangan resminya.
Andy menjelaskan, sejak awal Adly Fairuz tidak pernah memiliki niat menipu atau menjanjikan kelolosan seorang calon taruna ke Akademi Kepolisian (Akpol). Peran bintang sinetron Cinta Fitri itu disebut hanya sebagai perantara komunikasi.
“Klien kami tidak pernah menerima, menguasai, maupun menjanjikan dana sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan. Fakta yang sebenarnya adalah klien kami justru bertindak dengan itikad baik dalam upaya membantu penyelesaian persoalan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Andy juga meragukan kedudukan hukum penggugat, Abdul Hadi, dalam mengajukan gugatan ini. Ia menyebut uang yang disengketakan bukan milik penggugat, melainkan pihak lain. Catatan Mureks menunjukkan, dalam Surat Perjanjian Pengembalian Uang tanggal 14 April 2025 yang didaftarkan di hadapan notaris, baik penggugat maupun pihak lain yang tercantum di dalamnya sama-sama tidak memiliki hak kepemilikan atas uang yang disengketakan.
“Dalil gugatan ini jelas mengandung kontradiksi dan berhalusinasi secara hukum,” tegas Andy.
Meski demikian, Adly Fairuz telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana sebesar Rp 500 juta langsung ke rekening penggugat.
“Dengan seluruh rangkaian fakta ini, sangat wajar apabila publik mempertanyakan: jika benar merasa dirugikan, mengapa Penggugat tidak segera melaporkan sejak awal? Mengapa menunggu lama dan justru mengajukan gugatan perdata wanprestasi dengan nilai fantastis yang tidak rasional?” tutur Andy mempertanyakan.
Pihak kuasa hukum menegaskan Adly Fairuz siap menghadapi proses hukum secara terbuka. Di tengah polemik hukum yang berjalan, mantan suami Angbeen Rishi itu memilih tetap fokus menjalani aktivitas profesionalnya.
“Kami meminta publik untuk tidak terburu-buru menghakimi. Biarkan fakta dan hukum berbicara di persidangan. Kami yakin kebenaran akan terungkap dan nama baik klien kami akan dipulihkan,” pungkas Andy.






