Kronologi Pengeroyokan Rio, Dihadang 9 Orang, Polres Masih Lakukan Pengembangan

oleh
oleh

LUBUKLINGGAU –Seorang PNS di Pemkot Lubuklinggau, Febrio Fadilah melaporkan,oknum kabag di Pemkab Musi Rawas ke Polres Lubuklinggau.

Laporan dibuat karena korban menyebut terlapor sudah menjadi korban penganiayaan saat berada di gedung eks Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas saat tengah berdinas.

Berdasarkan keterangan korban, penganiayaan itu bermula saat dirinya tiba-tiba didatangi dua mobil Triton dan Innova dengan jumlah sekitar 8-9 orang serta 1 unit kendaraan bermotor, Kamis (21/1/2021) kemarin.

“Saat itu, mereka langsung mendatangi tempat saya bekerja, sempat terjadi pembicaraan sebentar, lalu mereka langsung emosi,” kata korban saat dikonfirmasi, Jumat (22/1/2020).

Setelah emosi, korban melanjutkan, mereka langsung melakukan penganiayaan.,Sehabis terjadi dugaan penganiayaan itu, korban mendatangi rumah sakit untuk dilakukan melakukan visum.

Setelah kejadian itu,  korban melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Kepolres Lubuklinggau dengan laporan teregister Laporan Polisi Nomor : LP/B-17 / 1 /2021/SUMSEL/RES LLG.

Korban melaporkan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1148 tentang KUHP Pasal 351 tepatnya pada hari Kamis tannggal 21 Januari 2021sekira jam 14.45 WIB di Eks Pemda Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan.

Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono, melalui Kasatreskrim, AKP Ismail, membenarkan telah menerima laporan dari korban di Polres Lubuklinggau.

“Laporannya sudah kita terima Kamis malam, dalam laporannya korban mengaku dianiaya dibagian kepala dan perut,” ungkapnya.

Ia menegaskan, saat ini kasus tersebut sedang didalami oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau dengan memanggil saksi-saksi yang berada dilokasi saat kejadian tersebut.

“Saksi-saksi sebagian sudah kita panggil, sekarang kasusnya sedang kita dalami, untuk lebih jelasnya apa penyebabnya nanti baru diketahui setelah semuanya kita panggil,” ungkapnya.(*)