Tren

KPK Mulai Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, Pastikan Proses Penyesuaian Berjalan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mulai menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) per Jumat, 2 Januari 2026. Penerapan ini dilakukan sembari lembaga antirasuah tersebut terus melakukan proses penyesuaian internal.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa adaptasi terhadap regulasi baru ini telah melalui kajian mendalam. “Di dalam pasti sudah ada kajian dari biro hukum, nah penyesuaian-penyesuaian nanti sambil berproses gitu ya masalah KUHAP dan KUHAP,” ujar Setyo usai menghadiri acara di Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (6/1).

Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.

Mureks mencatat bahwa KPK tidak menunjukkan kekhawatiran terkait ketentuan dalam KUHAP yang menempatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama. Setyo menegaskan bahwa aturan tersebut telah ditetapkan oleh negara dan wajib dijalankan. “Prinsipnya bahwa kami jalankan secara konsekuen,” katanya.

Lebih lanjut, Setyo Budiyanto mengingatkan bahwa KPK memiliki landasan hukum tersendiri, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. UU ini secara spesifik mengatur bahwa penyidik KPK dapat bersumber dari kepolisian. “Jadi, tolong dibedakan bahwa KPK juga memiliki UU yang mengatur secara lex specialis,” tegasnya.

Era Baru Penegakan Hukum Nasional

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru menandai era baru penegakan hukum di Indonesia. Kedua UU tersebut resmi berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026.

Yusril menuturkan bahwa berlakunya regulasi ini mengakhiri era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad. “Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia,” jelas Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat (2/1).

Mureks