Korupsi Lelang Jabatan Muratara, Riopaldi Divonis 18 Bulan, Hermanto 30 Bulan

oleh
oleh

PALEMBANG-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, menyatakan terdakwa Riopaldi Okta Yudha dan  Hermanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek lelang jabatan wilayah Kabupaten Muratara 2017, Senin (5/4/2021).

Majelis Hakim Abu Hanifa dipersidangan menyatakan terdakwa Riopaldi Okta Yudha dan Hermanto memenuhi unsur dan terbukti bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 hurup B Undang-undang 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan terdakwa Riopaldi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan) dan menjatuhkan terdakwa Hermanto dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan  (30 bulan) kurungan penjara,”kata Majelis Abu Hanifa dipersidangan.

Selain itu majelis hakim, mejatuhkan kedua terdakwa dengan denda sebesar Rp.50 juta dengan Subsider 2 bulan kurungan penjara.
Terdakwa Riopaldi juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp.19.747.170 (sembilan belas juta tujuh ratus empat puluh tujuh tibu, seratus tujuh puluh rupiah) dan Subsider 6 bulan kurungan penjara.
Dan terdakwa Hermanto diminta membayar uang pengganti sebesar Rp.98.850.000 (sembilan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan subsider penjara selama 1 tahun. Dengan vonis yang dijatuhkan, Terdakwa Riopaldi Okta Yudha menerima, sedangkan terdakwa Hermanto masih melakukan pikir-pikir.

Sementara JPU, menuntut Riopaldi Okta Yudha dengan Pidana penjara selama dua tahun dan terdakwa Hermanto dituntut pidana penjara selama tiga tahun lakukan opsi pikir-pikir.
Artinya putusan yang dijatuhkan majelis hakim belum memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah.

Kronologis yang membuat kedua terdakwa disidangkan bermula pada tahun 2016 terdapat kegiatan uji kompetensi pejabat struktural dan pegawai potensial pada BKPSDM Kabupaten Muratara. Dan kegiatan tersebut di laksanakan di Hotel Palembang selama enam hari, dan tidak dianggarkan pada DIPA tahun 2016 atas perintah dari Abdullah Matjik selaku Plt Sekda Kabupaten Muratara pada saat itu. Lalu Sekda meminta terdakwa Hermanto agar mencarikan donatur pelaksana kegiatan tersebut dengan memberikan honorarium pagi panitia seleksi.
Kemudian untuk menutupi pengeluaran dana kegiatan pada tahun 2016 tersebut, tedakwa Riopaldi Okta Yudha, melaksanakan pencairan dana kegiatan uji kompentensi pejabat struktural dan pegawai potensial dengan anggaran sebesar Rp900 juta.

Dan mereka membuat SPJ fiktif kegiatan tersebut, seolah-olah dilaksanakan di Hotel 929 di Lubuklinggau, akan tetapi kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan di Hotel 929.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera selatan, dan mengakibat kerugian Negara sebesar Rp.366.605.170. Kedua terdakwa yang disidangkan ini merupakan Mantan Bendahara Pengeluaran BKPSDM Kabupaten Muratara bernama Riopaldi Okta Yudha dan Hermanto selaku Kabid.*