“Kecuali yang memang ada beberapa PPPK meninggal dunia dan ada yang mengundurkan diri karena alasanya dapat pekerjaan yang lain. Ada satu orang PPPK yang mengundurkan diri dan 2 orang meninggal dunia,” sebutnya.
Menurutnya perpanjangan kontrak PPPK guru dilakukan pertahun sesuai dengan kebijakan Bupati Kabupaten Mura Hj Ratna Machmud Amin.
BACA JUGA : Sodomi Anak SD Hingga Tertular Penyakit, Divonis Hakim 11 Tahun
“Sesuai dengan kebijakan bupati bahwa perpanjangan PPPK guru setiap tahun, sampai batas maksimal 5 tahun,” tambahnya.
Setelah massa kerja PPPK mencapai 5 tahun baik PPPK guru maupun PPPK teknis, termasuk PPPK kesehatan, Weltinus belum tahun bagaimana kelanjutanya karena hal itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
BACA JUGA : Untuk Kebutuhan Sehari-hari, Ibu ini Berikan Anak Kandung dengan Tarif Rp400 Ribu
“Setelah masa kerja 5 tahun kita belum tahu bagaimana menunggu kebijakan Pemerintah Pusat, apakah nanti tes lagi atau bagai mana kita belum tahu, mungkin anri ada surat resmi dari Pemeritah Pusat,” jelasnya.(*)