Ketua LPAI Mura Dijegal Oknum Tim Adhoc PPA 

oleh
oleh
Ketua LPAI Kabupaten Musi Rawas Rudi Hartono kecewa terhadap oknum tim adhoc Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Rudi Hartono

MUREKS.CO.ID – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Rudi Hartono kecewa terhadap oknum tim adhoc Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Musi Rawas . Rudi mengaku dirinya dijegal tidak boleh mendampingi korban kekerasan inisial LP (17) yang diduga dianiaya wanita inisial Sus (40) warga Kecamatan Muara Kelingi 9 Oktober 2022.

Padahal dari awal, kata Rudi, ia mendampingi ketika kasus tersebut belum dilaporkan ke Polsek Muara Kelingi bersama UPT PPPA Kabupaten Mura. “Saya mendapatkan laporan dari masyarakat maka saya menghubungi UPT PPPA. Kemudian kami langsung ke lokasi,” jelasnya di kedimannya Jalan Kenanga II, Minggu (16/10/2022).

Baca Juga : Putri Candrawathi yang Ngebet Agar Ferdy Sambo Habisi Brigadir J

Singkat cerita kemudian kejadian dugaan tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut di laporkan ke Polsek Muara Kelingi didampingi LPAI dan UPT PPPA. “Namun tiba-tiba ketika dilakukan pendampingan oknum adhoc PPA menjegal, kami tidak boleh mendampingi dan mengatakan LPAI lembaga tidak resmi. Penjegalan tersebut terjadi pada tanggal 10 Oktober 2022. Padahal selama ini kami terus mendampingi semua kasus kekerasan yang terjadi di Kabupaten Mura, tapi mengapa sekarang baru dipermasalahkan,” jelasnya.

Baca Juga : Tembakan Ferdy Sambo Bikin Brigadir J Meregang Nyawa 

Menurut Rudi, LPAI lembaga resmi dari pusat hingga ke daerah. “Dan saya menjalankan tugas selaku Ketua LPAI ada surat keputusan (SK) dari LPAI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor : 08/lpa-indonesia-sum-sel/VII/2020 periode 2020-2025. Saya selaku Ketua LPAI sangat menyayangkan atas tindakan oknum tim adhoc PPPA Kabupaten Mura. Setiap ada laporan dari masyarakat baik melalui LPAI maupun UPT PPPA kita selalu koordinasi. Kita bekerja berdasarkan undang undang perlindungan anak,” tegasnya.

Baca Juga : Sinergi Masifkan Pembangunan Infrastruktur di Muba

Ia kembali mengatakan, pendampingan yang dilakukan LPAI sesuai dengan kebutuhan korban diantaranya pendampingan psikolog untuk menghilangkan trauma yang dialami korban. Ada juga pendampingan pendidikan korban misalnya membantu mengurus pindah sekolah, jangan sampai anak dibully oleh teman-temannya.

“Tidak hanya itu kita juga memberikan pendampingan pengacara jika kasusnya ke ranah hukum. Pendampingan pengacara hingga putusan pengadilan. Kita melakukan pendampingan anak usia 0-18 tahun,” jelasnya. (sin)