Keterlaluan, Warga Musi Rawas Ini Kembangkan Usaha Jual Sabu hingga Muratara

oleh
oleh
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Muratara mengamankan seorang warga Kabupaten Musi Rawas mengembangkan usaha jual sabu hingga ke Muratara
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Muratara mengamankan seorang warga Kabupaten Musi Rawas mengembangkan usaha jual sabu hingga ke Muratara

MUREKS.CO.ID – Mengembangkan usaha merupakan kegiatan positif yang sering dilakukan pengusaha. Namun tidak seperti yang dilakukan warga Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan ini mengembangkan usaha jual Narkoba jenis sabu hingga ke Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Untungnya Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara,  berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu tersebut.

Tersangkanya Deni Iskar (22) warga SP 3 Desa Marga Baru, Kecamatan Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

Baca Juga :Ada Bus Putra Rafflesia Tujuan Bengkulu Via Lubuklinggau Terjebak di Kapal Terbakar

Tersangka Deni diproses hukum berdasarkan LP/A/ 22 /V/2023/SPKT. SATRES NARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL,Tanggal 05 Mei 2023.

Pria ini ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Muratara bekerjasama dengan Polsek Karang Dapo di SP 5 Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo, Kamis, 4 Mei 2023 sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH menjelaskan, dari tersangka Deni pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga :Polisi Amankan Satu Tersangka dan Barang Bukti Telur Ayam yang Menjadi Pemicu Kematian

Yakni satu bungkus plastik klip bening besar diduga berisikan Narkoba jenis sabu dengan berat brutto 6,59 gram.
Lalu 18 bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat brutto 4,25 gram.

“Kemudian uang tunai Rp225.000, 3 alat hisap sabu (bong) dan satu dompet kecil,” jelas AKP Darmanson, Minggu, 7 Mei 2023.