Ketemu Polisi, Buruh ini Buang Sabu

oleh
oleh

MUSI RAWAS,MUREKS.CO.ID- Irwansyah (41) warga Mess PT. Evans Lestari Desa Paduraksa Kecamatan Stl Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas (Mura), terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Mura, karena ketahuan membuang Narkotika jenis sabu saat dihadang petugas.

Akibat perbuatannya, pelaku Irwansyah dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I.

BACA JUGA : Penindakan Penyalahgunaan Narkoba, Polres Mura Tanpa Pandang Bulu

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi mengatakan, penangkapan pelaku bermula pada Rabu (20/07/2022) sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Umum Desa Sumber Karya Kecamatan Stl Ulu Terawas.

Pada saat itu, pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor honda Beat warna putih-biru dengan Nopol BG-2699-XG, namun saat di TKP pelaku melihat anggota, kemudian pelaku membuang barang bukti Narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2  bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih, diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,40 gram yang ditemukan di rerumputan pinggir jalan setelah dibuang oleh pelaku,” jelasnya.

BACA JUGA : Komitmen Perlindungan Anak, Bupati Hj. Ratna Machmud Terima Anugerah KPAI 2022

Setelah diperlihatkan BB tersebut sambung Kasat, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti beserta sepeda motor pelaku dapat diamankan dan dibawa ke Polres Mura, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (kom)