Keseringan Antar Pesanan Sabu, Can dan Juli Akhirnya Temesan

oleh
oleh

EMPATLAWANG-Satresnarkoba berhasil mengamankan Candra (24) alias Can dan Juli Heriyanto (32) yang menjadi perantara narkotika golongan 1 jenis shabu ,Selasa (06/07/2021) Sekira pukul 23.20 Wib.

Candra (24) atau yang sering akrab di panggil can di tangkap di depan Atm Bank BNI ,Kelurahan Tanjung Kupang ,Kecamatan Tebing Tinggi dan Di desa padang Ajan.

Candra Alias Can ditangkap, menurut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu di daerah talang banyu Kelurahan Tanjung Kupang kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Setelah itu Kasat ResNarkoba IPTU Yogie Sugama Hasyim, memerintahkan anggota untuk melakukan Undercover Buy dan benar tak lama kemudian datang seorang tersangka Can dengan menggunakan kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dgn Nopol B 3723 PBM mendatangi anggota.

Kemudian langsung di lakukan penangkapan oleh anggota Satnarkoba Polres Empat Lawang yang telah siap menunggu dan benar setelah di lakukan penggeledahan ditemui barang bukti yg diduga Narkotika Golangan I jenis Shabu sebanyak 1 (satu) paket klip dgn berat bruto 0,34 gram,

Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu, Melalui Kasat Narkoba IPTU Yogie Sugama Hasyim, Menjelaskan Penangkapan terhadap Saudara can

“Anggota melakukan introgasi singkat dimana pelaku mendapatkan barang bukti tersebut kemudian anggota melakukan pengejaran sekira pukul 01.00 terhadap sdr HERI di Padang Ajan kelurahan kupang kecamatan Tebing Tinggi kab. Empat Lawang dan ditemukan keberadaan sdr HERI kemudian ditemukan sejumlah uang Rp.70.000 sdr HERI langsung diamankan setelah itu Kasat ResNarkoba IPTU YOGIE SUGAMA HASYIM, Ungkap Yogie

Setelah di lakukan penangkapan terhadap saudara heri dan Can Anggota Resnarkoba Mengeledah Kosan Tsk Cann dan didapati lah 1 (satu) paket yang diduga narkotika Golongan 1 (Satu) jenis shabu dengan berat bruto 0,16 gram ,1 (Satu) buah kaca pirek, 2 (Dua) buah korek gas, 4 (Empat) buah pipet, 2 (dua) plastik klip sisa pakai, 1 satu buah jarum, 1 satu buah kotak Mainan Tank Warrior robot Tambah IPTU Yogie Sugama Hasyim

Kemudian Kasat ResNarkoba Narkoba melakukan introgasi singkat kepada sdr HERI dimana sdr HERI mendapatkan barang yang diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut lalu di dapati Nama Yang berinisial BMB (DPO)

Kemudian Kasat ResNarkoba Narkoba IPTU YOGIE SUGAMA HASYIM beserta anggota sekira pukul 01.20 wib Melakukan Pengejaran Terhadap Saudara BMB

“Kami melakukan pengejaran terhadap sdr BMB (DPO) Sekira pukul 01.20 Wib namun sdr BMB (DPO) langsung melarikan diri dengan mengunakan kendaran Mobil Mitsubishi l300 warna Hitam Dgn Nopol BG 8377 YD, sempat di lakukan pengejaran namun sdr BMB (DPO) berhasil kabur kedalam sebuah hutan dengan keadaan mobil tertinggal dalam posisi mesin mati dan pintu terkunci di pinggir jalan, Selanjutnya Tersangka Dan Barang Bukti Dibawa Ke Kantor Satres Narkoba Polres Empat Lawang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Terangnya.(ken)