Teknologi

Kemkomdigi Wajibkan Registrasi SIM Biometrik Mulai 2026, Tuai Kritik Terburu-buru

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mewajibkan Registrasi Kartu SIM Biometrik mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini diterapkan secara bertahap, dengan fokus awal pada gerai operator seluler selama enam bulan pertama untuk memastikan pendampingan langsung bagi masyarakat. Namun, langkah ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak yang menilai kebijakan tersebut terburu-buru dan berpotensi mengabaikan pengguna teknologi lama, seperti jaringan 2G, serta membawa risiko keamanan data yang signifikan.

Penguatan Keamanan Digital dan Tantangan Implementasi

Kemkomdigi menyatakan bahwa kebijakan baru ini bertujuan untuk memperkuat keamanan digital dan mencegah maraknya penipuan daring. Untuk mendukung implementasi, Kemkomdigi meminta operator seluler segera menyiapkan infrastruktur pendukung biometrik. Selama paruh pertama tahun 2026, implementasi akan difokuskan di gerai fisik, memastikan masyarakat mendapatkan pendampingan langsung saat melakukan registrasi menggunakan data biometrik, khususnya data wajah.

Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Mureks mencatat bahwa meskipun tujuan kebijakan ini baik, ambisi Kemkomdigi memicu kontroversi. Beberapa pihak menilai langkah ini terlalu terburu-buru dan kurang mempertimbangkan risiko implementasi yang matang. Penggunaan data biometrik memang dapat meningkatkan keamanan, tetapi juga membawa risiko baru jika tidak dikelola dengan standar terbaik.

Risiko Kebocoran Data dan Inklusivitas Digital

Penerapan identifikasi berbasis data biometrik memerlukan infrastruktur teknologi yang sangat kuat dan kebijakan perlindungan data yang ketat. Jika prosesnya dipaksakan tanpa persiapan memadai, risiko kebocoran data pribadi masyarakat menjadi sangat tinggi. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa sistem yang digunakan benar-benar anti-retas sebelum mewajibkan jutaan data wajah masyarakat direkam.

Kritik utama juga menyoroti isu inklusivitas digital. Jutaan pengguna di Indonesia masih mengandalkan teknologi lama, seperti jaringan 2G, dan mungkin tidak memiliki akses ke ponsel pintar yang mampu mengakomodasi proses verifikasi biometrik canggih. Kemkomdigi berpotensi mengabaikan kelompok ini jika tidak menyediakan mekanisme registrasi alternatif yang efektif dan mudah diakses.

Selain itu, pakar keamanan siber mengingatkan potensi risiko jangka panjang. Data biometrik, seperti sidik jari atau data wajah, bersifat permanen dan tidak dapat diganti jika terjadi kebocoran. Oleh karena itu, standar keamanan yang digunakan harus jauh lebih tinggi dibandingkan registrasi SIM konvensional untuk melindungi privasi dan keamanan data seluruh pengguna.

Mureks