Tren

Kemenimipas Umumkan 968 Tempat Pidana Kerja Sosial Siap Beroperasi Seiring Berlakunya KUHP Baru

JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah menyiapkan 968 lokasi yang akan menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku efektif pada Jumat, 2 Januari 2026.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengonfirmasi persiapan tersebut dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Sabtu (3/1). “Kami melalui kepala Balai Pemasyarakatan (kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan nonpemenjaraan kerja sosial, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Agus.

Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.

Menurut Agus, 968 tempat yang disiapkan untuk pidana kerja sosial meliputi berbagai fasilitas publik dan sosial. Lokasi-lokasi tersebut mencakup area kebersihan di sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren. Selain itu, terdapat 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memberikan pembimbingan selama proses pelaksanaan putusan pidana kerja sosial.

Mureks mencatat bahwa sebanyak 1.880 mitra di GA Bapas telah menyatakan kesiapan mereka untuk terlibat aktif dalam mendukung program pidana kerja sosial ini. Pembimbingan yang akan diberikan kepada para terpidana akan disesuaikan berdasarkan asesmen dan penelitian kemasyarakatan yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta mengikuti keputusan hakim dan eksekusi jaksa.

Tujuan dan Harapan Kemenimipas

Menteri Imipas berharap pelaksanaan pidana kerja sosial ini akan membawa dampak positif yang signifikan. Salah satu tujuan utamanya adalah mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang selama ini menjadi masalah kronis.

Selain itu, program ini diharapkan dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas pembinaan warga binaan di lapas dan rutan. Tujuannya adalah untuk menghasilkan warga binaan yang menyadari kesalahannya serta mampu mandiri secara talenta dan ekonomi setelah kembali ke masyarakat.

“Tentunya harapan kita bersama warga binaan yang kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik, yang telah mandiri dan menyadari kesalahannya,” tutur Agus Andrianto, menekankan pentingnya reintegrasi sosial dan pencegahan residivisme.

Dengan demikian, Kemenimipas berharap tidak akan ada pengulangan tindak pidana atau residivis, dan para mantan warga binaan dapat berkontribusi aktif terhadap pembangunan Indonesia.

Persiapan dan Uji Coba

Sebagai bagian dari persiapan, Agus Andrianto juga telah melayangkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung pada tanggal 26 November 2025. Surat tersebut berisi daftar lokasi yang akan digunakan untuk pelaksanaan pidana kerja sosial, menunjukkan koordinasi lintas lembaga yang intensif.

Sebelumnya, Kemenimipas, melalui 94 Bapas di seluruh Indonesia, telah melakukan uji coba pelaksanaan kerja sosial. Uji coba ini melibatkan 9.531 klien dan menggandeng berbagai mitra, baik dari unsur pemerintahan maupun lembaga nonpemerintah, yang berlangsung dari Juli hingga November 2025.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Mashudi, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas yang siap bertugas. Ia juga telah mengusulkan penambahan 11.000 orang PK lagi untuk memenuhi kebutuhan. Selain itu, Mashudi mengusulkan pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas baru untuk memperkuat infrastruktur pembinaan.

Mureks