Kematian Ratusan Penonton di Stadion Kanjuruhan karena Kekurangan Oksigen 

oleh
oleh
Penyebab kematian ratusan suporter Arema Malang di Stadion Kanjuruhan bukan karena gas air mata tapi karena kekurangan oksigen.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Praseyo menyebut penyebab tewasnya ratusan suporter Arema bukan gas air mata (ist)

MUREKS.CO.ID – Penyebab kematian ratusan suporter Arema Malang di Stadion Kanjuruhan bukan karena gas air mata tapi karena kekurangan oksigen. Hal ini diregaskan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dalam konfrensi pers, Senin, 10 Oktober 2022.

Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, menyebutkan, Irjen Dedi langsung berkunjung ke RS Saiful anwar bersama Wagub Jatim dan Kapolda Jatim serta beberapa pejabat lain. Irjen Dedi mengaku sudah mendengar penjelasan sejumlah dokter spesialis yang menangani korban suporter Arema.

Terkait penyebab kematiannya ternyata bukan gas air mata. Dedi menuturkan dia mendengar penjelasan sejumlah dokter spesialis yang menangani korban-korban Tragedi Kanjuruhan Malang ini.

Baca Juga : Polri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan, 3 Anggota Polisi

Dedi menjelaskan kondisi kekurangan oksigen bukan karena gas air mata. Dedi juga mempersilahkan informasi ini dikonfirmasi ke Direktur RS Saiful Anwar Malang. “Dari penjelasan para ahli, spesialis yang menangani korban yang meninggal dunia maupun korban-korban yang luka, dari dokter spesialis penyakit dalam, penyakit paru, penyakit hati dan juga spesialis penyakit mata menyebutkan tidak satupun yang menyebutkan penyebab kematian adalah gas air mata,” tegas Dedi.

“Tapi penyebab kematian adalah kekurangan oksigen. Terjadi berdesak-desakkan. Kemudin terinjak-injak, bertumpuk-tumpukan yang mengakibatkan kekurangan oksigen pada Pintu 13, 11, 14, 3,” jelas Dedi lagi mantan Kapolda Kalteng ini.
Gas Air Mata Sesuai Protokol Jenewa.

Baca Juga : Korban Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan 483 Orang

Irjen Dedi mengatakan bila regulasi penggunaan gas air mata oleh Brimob di Stadion Kanjuruhan berdasarkan Protokol Jenewa Nomor 22 Tahun 1993. “Bahwa penggunaan gas air mata di dunia internasional mengacu dari penjelasan dari Doktor Mas Ayu Elita Hafizah, ahli kimia dan persenjataan dosen di UI maupun di Unhan. Regulasi yang menjadi acuan di dunia internasional adalah Protokol Jenewa Nomor 22 Tahun 1993,” ucap Dedi dalam konferensi pers itu.

Dalam Protokol Jenewa itu, kata Dedi, disebutkan bahwa gas air mata atau CS ini hanya boleh digunakan aparat penegak hukum, namun tidak boleh digunakan dalam peperangan. Dari 3 jenis gas air mata itu, lanjut Dedi, berbeda-beda penggunaannya berdasarkan jumlah massa yang bakal diurai.

Dedi mengutip ahli bila gas air mata dalam skala tinggi tidak mematikan.
Kadiv Humas Polri ini menyebut, sesuai keterangan dokter, gas air mata bukan penyebab kematian suporter Arema di Kanjuruhan Malang. (pojoksatu/red)