Keluarga Stunting di Mura Bisa Dapat Bantuan,  Asalkan Masuk DTKS, Begini Caranya

oleh
oleh
Penanganan Stunting di Kabupaten Musi Rawas Sumsel dilakukan  seluruh stakeholder yang berkaitan dengan stunting.
Ilustrasi

MUREKS.CO.ID – Penanganan keluarga Stunting di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dilakukan  seluruh stakeholder yang berkaitan dengan stunting. Peran Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Musi Rawas  mendukung percepatan penurunan .

Diantaranya bagaimana keluarga stunting yang diakibatkan tidak mampu sehingga kekurangan gizi maka keluarga tersebut bisa masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Musi Rawas (Mura),  Provinsi Sumatera Selatan, Agus Susanto, kepada Linggau Pos. Dijelaskan Agus ,  dengan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial bisa membatu untuk mendapatkan program-program Bansos dari stake holder.

Baca Juga :Izajah Puluhan Alumni SMK Ditahan Pihak Sekolah

“Itulah salah satu peran kami di program percepatan penurunan stunting. Kami harapkan bagi keluarga stunting dalam program-program perlindungan sosial,” jelasnya.

Menurutnya, keluarga stunting harus punya Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS). Atau  Bansos lain sesuai dengan persyaratan baik yang ada dari program Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Dikatakannya JKN KIS ada dua yakni PBI (penerima bantuan iuaran) dari Pemerintah Pusat disusulkan melalui DTKS. Caranya pihak desa memasukkan data melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Kesejahteraan Sosial Next Generation) lalu ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, kemudian Dinsos melaporkan ke Pemerintah Pusat.

Baca Juga : Suami Istri Tewas Ditabrak Innova, Bayinya Kritis, Begini Kronologisnya

Berkaitan dengan PBI daerah ada hubungan dengan program Bupati yaitu berobat gratis. Salah satu program berobat gratis memberikan bayaran atau premi kepada masyarakat melalui APBD. Itu yang disebut PBI daerah yang dikelolah Dinas Kesehatan (Dinkes).

Yang mendapatkan PBI masyarakat tidak mampu. Jika keluarga stunting tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial maka Dinsos meminta kepada Pemerintah Desa (Pemdes) agar memasukkan ke DTKS.

Jika keluarga tersebut sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, tinggal mengusulkan ke Dinkes untuk mendapatkan JKN KIS melalui PBI daerah. (sin)